Soal ”Blackout” di Jawa, Ombudsman Temukan Malaadministrasi PLN
Hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia terkait pemadaman listrik total di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada 4-5 Agustus 2019 menemukan malaadministrasi yang dilakukan PT PLN.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia terkait pemadaman listrik total di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada 4-5 Agustus silam menemukan malaadministrasi yang dilakukan PT PLN. Setidaknya ada tiga temuan dalam investigasi Ombudsman yang kemudian menyimpulkan bahwa PLN telah melakukan malaadministrasi.
Untuk itu, agar tidak terjadi lagi pemadaman total di kemudian hari, PLN dan pemerintah diminta perlu bekerja sama melakukan perbaikan tata kelola kelistrikan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida, mengatakan, hasil investigasi Ombudsman menemukan tiga hal terkait malaadministrasi yang dilakukan PT PLN. Pertama, PT PLN lalai dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi.
Kedua, PT PLN melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kilovolt (kV) Pemalang sehingga terjadi pemadamam total. Ketiga, PT PLN tidak optimal dalam proses antisipasi terjadinya pemadaman total.
Laode mengatakan,terkait penyimpangan prosedur dalam pengoperasian GITET 500 kV di Pemalang, ternyata gardu tersebut belum memiliki sertifikat laik operasi (SLO) dan justru dioperasikan.
”Itu salah satu penyebab pemadaman total. Jadi, untuk menghindari peristiwa serupa, kami rekomendasikan tidak boleh beroperasi sebelum ada SLO. Selain itu, PT PLN perlu pemutakhiran kompetensi SDM yang bertugas mengoperasikan GITET Pemalang. Kementerian ESDM perlu mengawasi kepatuhan perizinan dan sertifikat laik operasi,” kata Laode saat jumpa pers, Kamis (7/10/2019).
Diberitakan sebelumnya, gangguan pasokan listrik terjadi pada Minggu (4/8/2019), pukul 11.48, di hampir seluruh wilayah Jawa Barat, Jabodetabek, Banten, dan sebagian wilayah Jawa Tengah.
Gangguan pasokan listrik bermula ketika salah satu saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) Ungaran-Pemalang mengalami gagal transmisi. Kerusakan itu memicu gangguan serupa pada sirkuit kedua SUTET yang menyalurkan energi listrik berkapasitas 500 kV di jalur utara Jawa.
Berselang tiga menit kemudian, kerusakan transmisi juga terjadi pada salah satu sirkuit SUTET Tasikmalaya-Depok di jalur selatan Jawa. Kerusakan tiga sirkuit itu menyebabkan pasokan listrik di wilayah barat Pulau Jawa terhenti total.
Jadi, biarkan PLN fokus pada permasalahan teknis kelistrikan. Jangan ditambah lagi beban pekerjaan seperti pemangkasan pohon dan hal lainnya yang bukan tugas PLN.
Temuan lainnya yang menjadi catatan Ombudsman yaitu terkait jarak bebas minimum pohon di sepanjang jalur transmisi. PT PLN diminta mengevaluasi mekanisme, pembiayaan, dan pelaksanaan pemangkasan pohon yang selama ini dilakukan melalui pola kerja sama dengan pihak ketiga untuk memastikan kondisi jarak aman pohon.
Dalam hal ini, kata Laode, PT PLN perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait agar kegiatan pengoperasian listrik tidak terganggu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus memberikan dukungan kegiatan PT PLN yang menggunakan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk memangkas pohon di jalur transmisi dan distribusi listrik yang masuk kawasan hutan.
Selain KLHK, Ombudsman meminta Kementerian BUMN untuk membuat surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun serta membentuk peraturan tentang pelarangan penanaman pohon yang berpotensi melebihi jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi.
”Jadi, biarkan PLN fokus pada permasalahan teknis kelistrikan. Jangan ditambah lagi beban pekerjaan seperti pemangkasan pohon dan hal lain yang bukan tugas PLN. Oleh karena itu, perlu sinergi antarlembaga pemerintah. Dari peristiwa pemadaman total Agustus kemarin, PLN belum optimal melibatkan lembaga dan kementerian dalam upaya pencegahan,” kata Laode.
Menanggapi investigasi Ombudsman, Direktur PT PLN Regional Jawa Bagian Tengah (Jawa Barat dan Jawa Tengah) Amir Rosidin mengatakan, sinergi dan kerja sama antara PLN dan lembaga pemerintah sangat dibutuhkan agar pemenuhan pelayanan listrik kepada masyarakat bisa optimal dan meminimalkan risiko terjadinya pemadaman total dalam waktu yang panjang.
Selain itu, kata Amir, PLN juga menerima dan akan menindaklanjuti usulan Ombudsman, seperti mengecek dan melengkapi instalasi ketenagalistrikan yang belum memiliki rekomendasi laik bertegangan (RLB) dan SLO; penambahan transmisi untuk mendukung penyaluran daya dari pembangkit listrik baru; serta perbaikan risiko untuk mencegah terjadinya pemadaman total.