Dalam kurun waktu tiga bulan penyelidikan, Polres Purwakarta mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 39 pengedar ganja, sabu, dan tembakau gorila.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS — Dalam kurun waktu tiga bulan penyelidikan, Kepolisian Resor Purwakarta mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkoba serta menangkap 39 pengedar ganja, sabu, dan tembakau gorila. Para pengedar diindikasikan menjual obat-obatan terlarang itu kepada rekan kerja dan tetangga yang sudah dikenal.
Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Matrius mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, para pengedar atau tersangka yang ditangkap mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu, ganja, dan obat-obatan dari para bandar yang berada di luar Purwakarta, jaringan Aceh, pantura (Subang dan Karawang), serta Bandung.
”Barang bukti yang disita adalah 3,54 kilogram ganja, 96,36 gram sabu, dan 12 gram tembakau gorila. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama Agustus hingga Oktober 2019,” kata Matrius.
Pengungkapan kasus jaringan pengedar narkoba terus bergulir. Ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian. Dari 17 kecamatan di Purwakarta, 9 kecamatan masuk dalam zona daerah kerawanan narkoba, di antaranya Kecamatan Purwakarta dengan 15 perkara, Pasawahan (2), Campaka (1), Cibatu (2), Darangdan (1), Bungursari (1), dan Sukatani (1).
Para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Petugas siskamling menangkap langsung kurir sabu. Masyarakat mencurigai tingkah pelaku yang tidak wajar, yaitu mengedarkan sabu dengan cara ditempelkan di dinding bangunan dan tiang listrik.
Matrius menambahkan, informasi terkait peredaran narkoba berasal dari masyarakat sekitar. ”Petugas siskamling menangkap langsung kurir sabu. Masyarakat mencurigai tingkah pelaku yang tidak wajar, yaitu mengedarkan sabu dengan cara ditempelkan di dinding bangunan dan tiang listrik,” ucap Matrius.
Modus pengedaran
Kepala Satuan Narkoba Polres Purwakarta Ajun Komisaris Heri Nurcahyo menambahkan, modus tersebut digunakan para pengedar dengan cara meletakkan barang haram di titik yang telah ditentukan. Kemudian, pembeli akan mendatangi lokasi tersebut tanpa bertemu dengan pengedar narkoba.
Menurut Heri, ada indikasi bahwa para pengedar menjual obat-obat terlarang itu kepada rekan kerja dan tetangga yang sudah dikenal. Namun, hal itu masih dipelajari lebih lanjut. Adapun latar belakang para pengedar mayoritas berstatus buruh. Hal itu mereka lakukan dengan tujuan agar aman saat menjalankan aksinya.
Pemberantasan narkoba di wilayah Purwakarta memang tidak mudah. Hal itu ibarat fenomena teori gunung es. ”Artinya, permasalahan narkoba yang kerap muncul dan diselesaikan baru permukaan atasnya, penuntasan hingga ke akar memerlukan keterlibatan sejumlah pihak,” kata Heri.
Keterlibatan masyarakat sebagai informan dinilai sangat penting. Sinergi antara masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan akan memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba.
Satuan Narkoba Polres Purwakarta juga mengadakan kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan miras oplosan serta akibat dan sanksi hukumnya dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di sejumlah SMP, SMA, dan SMK. Adapun sosialisasi bagi para buruh direncanakan mulai tahun 2020.