logo Kompas.id
UtamaAkademisi Meragukan Komitmen...
Iklan

Akademisi Meragukan Komitmen Pemerintah Menguatkan KPK

Langkah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunggu banyak pihak. Namun sebagian akademisi menyangsikan payung hukum itu bakal diterbitkan.

Oleh
SHARON PATRICIA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IiWuyMdqx3V1qklt-rqiCs_KOFc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F1fe5bd8b-e56a-4793-8211-ef5ec7499526_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mahasiswa mengikuti persidangan uji materi atas Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (28/10/2019). Persidangan ini dipimpin hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Sebanyak 22 pemohon yang merupakan mahasiswa pascasarjana antara lain menyoal prosedur pembuatan UU dan keberadaan dewan pengawas.

JAKARTA, KOMPAS – Sebagian akademisi menyangsikan komitmen pemerintah pada pemberantasan korupsi. Proses uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak menjadi penghalang penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK.

Menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi itu dinilai hanya angin surga untuk meredam gejolak publik. “Pernyataan Pak Mahfud MD itu ‘angin surga’ atau bahasa lain dari apa yang disampaikan Presiden,” kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman kepada Kompas, Kamis (7/11/2019).

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000