Presiden Joko Widodo tengah mencari lima sosok kredibel untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK. Pencarian sosok yang tepat tersebut tidak melalui panitia seleksi, tetapi oleh Presiden bersama tim internalnya.
Oleh
FX Laksana Agung dan Riana A Ibrahim
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo tengah mencari lima sosok kredibel untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk kali pertama ini, pencarian sosok yang tepat tersebut tidak melalui panitia seleksi, tetapi dilakukan oleh Presiden bersama tim internalnya sendiri.
”Ya, saat ini untuk Dewan Pengawas KPK, kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan siapa yang nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK,” kata Presiden menjawab pertanyaan pada bincang-bincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Pencarian sosok tepat pengisi Dewan Pengawas KPK untuk kali pertama tersebut, lanjut Presiden, tidak melalui panitia seleksi. Meski demikian, ia meyakinkan bahwa yang akan diangkat nanti adalah sosok yang kredibel.
”Untuk pertama kalinya, tidak lewat pansel. Akan tetapi, percayalah bahwa yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,” kata Presiden.
Selanjutnya, sebagaimana mengacu aturan peralihan di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pelantikan Dewan Pengawas akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah pimpinan KPK yang baru. Sedianya, upacara pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut digelar Desember.
Dewan Pengawas KPK adalah bagian integral KPK bersama dengan pimpinan KPK dan pegawai KPK. Dewan yang terdiri atas lima orang tersebut memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Tugas Dewan Pengawas, antara lain, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Saat ditanya apakah dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK itu berarti pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Presiden tidak menjawab secara langsung.
”Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses, diuji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan,” kata Presiden.
Dosen hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, berharap Presiden Joko Widodo bijaksana saat menentukan Dewan Pengawas untuk pertama kalinya. Salah satunya adalah tidak memilih penegak hukum aktif karena berpotensi konflik kepentingan.
”Semoga Presiden tidak memilih penegak hukum aktif. Ini dapat mengakibatkan KPK tidak lagi independen dan subordinatif. Untuk pemberantasan korupsi, KPK ini semestinya adalah koordinatornya bukan sebaliknya,” ujar Agustinus.
Aturan dalam UU No 19/2019 memang tidak melarang penegak hukum aktif untuk menjadi anggota Dewan Pengawas. Namun, lanjutnya, hal itu bisa berdampak tidak baik bagi kelangsungan KPK, terutama pada penanganan perkara, mengingat penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan membutuhkan izin Dewan Pengawas.