logo Kompas.id
UtamaBerkaca dari Kegagalan Fungsi ...
Iklan

Berkaca dari Kegagalan Fungsi Legislasi di Masa Lalu

DPR periode 2019-2024 perlu berkaca dari kegagalan lembaganya dalam menjalankan fungsi legislasi yang tidak tercapai sesuai target di masa lalu.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5RNsRmKbryNEn9gmzA7X_ljrkls=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190922_ENGLISH-TEMATIK-DPR_E_web_1569156470.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan hasil pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli dalam Rapat Raripurna DPR ke-9 Masa Sidang Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Dalam rapat itu, DPR bersama pemerintah setuju Rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disahkan menjadi undang-undang.

DPR periode 2019-2024 perlu berkaca dari kegagalan lembaganya dalam menjalankan fungsi legislasi yang tidak tercapai sesuai target di masa lalu. Saat ini, DPR hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk menentukan undang-undang yang perlu menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Selama masa bakti periode 2014-2019, DPR mengesahkan 91 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang yang terdiri dari 36 RUU dari daftar Prolegnas 2015-2019 dan 55 RUU Kumulatif Terbuka.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000