Tekfin Ilegal Sulit Diberantas, UU Tekfin Mendesak Diterbitkan
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Regulasi yang mengatur perusahaan teknologi finansial ilegal mendesak diterbitkan. Selama ini, penindakan yang dilakukan Satuan Tugas Waspada Investasi tak efektif menekan kemunculan perusahaan teknologi finansial ilegal.
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Kamis (31/10/2019), mengumumkan kembali memblokir 297 perusahaan tekfin ilegal sepanjang Oktober 2019. Setiap bulan, ada ratusan tekfin ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi.
Sejak 2018 hingga Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah memblokir sebanyak 1.773 tekfin ilegal. Sedangkan, jumlah perusahaan tekfin yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan mencapai 127 perusahaan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyampaikan, Satgas Waspada Investasi sudah berkali-kali memblokir perusahaan tekfin ilegal. Namun, setelah diblokir, tekfin-tekfin ilegal tersebut bersalin rupa dan berganti nama.
“Kemajuan teknologi memudahkan orang membuat tekfin ilegal,” ucap Tongam di Jakarta.
Di satu sisi, Tongam mengakui masyarakat masih membutuhkan alternatif tempat meminjam selain bank. Kondisi itu pula yang menyebabkan keberadaan tekfin kian merebak. Persyaratan peminjaman uang di perusahaan tekfin ilegal, kata Tongam, relatif mudah. Calon peminjam hanya perlu mengisi formulir di aplikasi tekfin dan mengunggah foto diri serta Kartu Tanda Penduduk. Setelah itu, dana dapat dicairkan ke peminjam dalam hitungan jam.
Dengan pendekatan penindakan yang memblokir tekfin-tekfin ilegal, upaya yang dilakukan Satgas Waspada Investasi untuk menertibkan tekfin ilegal tidak akan pernah usai. Pemain-pemain tekfin ilegal dapat dengan mudah membuat tekfin ilegal setelah Satgas Waspada Investasi memblokirnya.
Karena belum ada UU-nya, maka sanksi pidananya belum ada. Sehingga kami bekerja bukan pada hulu, tapi di hilir, atau setelah ada dampak negatif tekfin ilegal, di antaranya ada kasus pemerasan kepada nasabah
Oleh sebab itu, untuk menekan pertumbuhan perusahaan tekfin ilegal, Tongam menilai perlu adanya sebuah Undang-Undang (UU) yang mengatur keberadaan tekfin ilegal. Regulasi mengenai tekfin yang ada saat ini hanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi tersebut dinilai Tongam belum cukup memadai.
Kepala Sub Direktorat Pajak, Asuransi, dan Investasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri Komisaris Besar Thomas Widodo Rahino menjelaskan, polisi sejauh ini baru menindak jika ada penagihan utang dari tekfin yang melanggar tindak pidana. Sebab, belum ada aturan hukum yang mengatur soal tekfin ilegal atau akses data pribadi.
“Karena belum ada UU-nya, maka sanksi pidananya belum ada. Sehingga kami bekerja bukan pada hulu, tapi di hilir, atau setelah ada dampak negatif tekfin ilegal, di antaranya ada kasus pemerasan kepada nasabah,” kata Thomas.
Tongam menyatakan, kehadiran UU teknologi finansial bisa membuat delik aduan dari delik materiil menjadi delik formil. Artinya, apabila UU tersebut nantinya mewajibkan pelaku tekfin mendaftarkan perusahaannya ke Otoritas Jasa Keuangan, maka jika ada yang tidak melakukannya bakal bisa ditindak oleh polisi. Dengan demikian, Tongam meyakini para pelaku tekfin ilegal bakal berpikir ulang untuk kembali bersalin rupa dan beroperasi.