logo Kompas.id
UtamaTekfin Ilegal Sulit...
Iklan

Tekfin Ilegal Sulit Diberantas, UU Tekfin Mendesak Diterbitkan

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qTomsXg87IEGR3VXva9w1FOzT0Q=/1024x412/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20190402_173908_1560272041-e1560873178380.jpg
KOMPAS/HARRY SUSILO

Petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang memantau konten-konten yang ada di internet, termasuk aplikasi teknologi finansial, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (2/4/2019). Berdasarkan laporan masyarakat dan Satgas Waspada Investasi, Kemenkominfo dapat menutup aplikasi maupun situs teknologi finansial ilegal yang diduga merugikan publik.

JAKARTA, KOMPAS – Regulasi yang mengatur perusahaan teknologi finansial ilegal mendesak diterbitkan. Selama ini, penindakan yang dilakukan Satuan Tugas Waspada Investasi tak efektif menekan kemunculan perusahaan teknologi finansial ilegal.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Kamis (31/10/2019), mengumumkan kembali memblokir 297 perusahaan tekfin ilegal sepanjang Oktober 2019. Setiap bulan, ada ratusan tekfin ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000