Jaringan Batam Pakai Mobil Travel Untuk Selundupkan Sabu
JAKARTA, KOMPAS - Jaringan pengedar sabu dari Batam, Lampung, dan Jakarta berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebanyak 15 orang tersangka yang saling berkaitan ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 68 kilogram.
"Sebanyak 15 orang tersangka ini ditangkap terpisah dari beberapa pengembangan kasus. Awalnya, ada ditangkap di daerah Beji, Depok, Jawa Barat pada tanggal 19 September 2019 lalu," ujar Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan, awalnya penyidik menangkap seorang tersangka berinisial YA di daerah Beji, Depok dengan barang bukti lima kilogram sabu. Kasus kemudian dikembangkan setelah polisi menginterogasi YA. Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00, polisi kembali menangkap NS di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cibinong, Bogor, Jabar. NS ditangkap dengan barang bukti berupa 3 kilogram sabu.
"Dari situ kami mendapat petunjuk untuk menggeledah sebuah rumah di Sentul. Di sana ternyata ditemukan barang yang lebih banyak yaitu 29 kilogram sabu. Di situ kami juga menemukan sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu," kata Argo.
Kasus tidak berhenti di situ, Ditresnarkoba kembali mengembangkan dan mengejar pelaku hingga ke Batam. Di Batam, polisi menangkap dua tersangka yaitu MO dan EN. Belakangan, MO seorang perempuan diduga sebagai pengendali jaringan di Batam. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat total 23,45 kilogram yang disimpan di dalam kain bekas helm, boks plastik, dan bagasi sepeda motor.
"Selain MO, di Batam kami juga menangkap TM yang membantu tersangka MO dalam mengirim sabu di Jakarta. Serta, ZA yang ditangkap di pintu keluar bandara Hang Nadim," imbuh Argo.
Di Pekanbaru, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga orang pelaku lain yaitu JA, AA, dan AR. Peran ketiganya adalah menyiapkan mobil dan membawa paket narkoba jenis sabu.
Modus baru
Menurut Fanani, modus baru yang terendus dari jaringan ini adalah mereka membawa barang masuk dari Batam ke kota-kota lain seperti Jakarta dengan moda transportasi mobil travel. Mobil travel itu dimodifikasi sedemikian rupa sehingga barang sabu yang dibawa tidak terlihat. Bahkan, para penumpang mobil ini pun tidak tahu jika di dalam mobil disimpan narkoba jenis sabun Ini dilakukan untuk mengelabui petugas di jalan.
"Jika berhasil mengantarkan barang, upah yang dijanjikan itu besar yaitu Rp 300 juta sekali trip," kata Fanani.
Usai dari Batam dan Pekanbaru, polisi kembali bergerak di Lampung. Di sana, mereka menangkap MS, NB, RR, dan RS. Mereka adalah para kurir uang mencoba memasukkan sabu di dalam sepatu. Sabu dimasukkan ke dalam sepatu sebagai pengganjal. Total barang yang ditemukan dengan modus masuk ke dalam sepatu ini seberat 2,6 kilogram sabu. Selain itu, polisi juga menangkap pemilik mobil yang dipakai untuk membawa sabu tersebut. Pemilik mobil berinisial MM.
Jaringan Batam-Lampung-Jakarta ini sudah beroperasi sekitar satu tahun terakhir. Mereka merekrut orang-orang yang mau menjadi kurir narkoba dari para kenalan. Dengan bayaran yang menggiurkan para pelaku dengan usia yang masih muda sekitar 20 tahunan ini pun mau melaksanakan tugas tersebut.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).