Pemerintah memulai pemangkasan jabatan eselon tiga dan empat dari lingkup internal mulai November 2019. Dalam lima tahun ke depan, penyederhanaan birokrasi bakal memotong jabatan struktural eselon menjadi dua tingkat.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
KOMPAS/PRIYOMBODO
Peserta seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) menunggu dimulainya tes di kantor Walikota Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018). Seleksi untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diikuti sekitar 400 peserta tersebut sempat tertunda karena gangguan jaringan internet.
JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memulai pemangkasan jabatan eselon tiga dan empat dari lingkup internal mulai November 2019. Upaya itu diikuti dengan pemetaan dan persiapan untuk menerapkan hal serupa pada seluruh instansi negara dari tingkat pusat hingga daerah paling lama selama satu tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (30/10/2019), menjelaskan, pemangkasan eselonisasi birokrasi merupakan mandat yang diberikan Presiden Joko Widodo. Dalam periode lima tahun ke depan, Presiden menargetkan penyederhanaan birokrasi dengan memotong jabatan struktural eselon dari empat dan lima tingkat menjadi dua tingkat.
Struktur birokrasi yang berlapis selama ini dinilai telah memperlambat kerja pemerintah. Sifat yang hierarkis juga membuat birokrasi tak bisa bekerja secara dinamis dan berpotensi tidak akuntabel.
Tjahjo berkomitmen untuk melaksanakan agenda tersebut dalam waktu singkat. Jika gagal, ia siap menerima konsekuensi sanksi, bahkan pemecatan. “Semoga tidak sampai enam bulan, pemangkasan eselon tiga dan empat di Kemenpan dan RB sudah tuntas,” kata Tjahjo dalam jumpa pers di kantor Kemenpan dan RB.
Dalam agenda tersebut, hadir pula Sekretaris Kemenpan dan RB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Bidang Kelembagaan Rini Widyantini, dan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Setiawan Wangsaatmaja. Selain itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.
Sebagai langkah awal, pemangkasan eselon akan dimulai dari lingkup Kemenpan dan RB. Mereka yang semula merupakan pejabat eselon tiga dan empat dialihkan ke jabatan fungsional.
Dalam periode lima tahun ke depan, Presiden menargetkan penyederhanaan birokrasi dengan memotong jabatan struktural eselon dari empat dan lima tingkat menjadi dua tingkat.
Rini Widyantini mengatakan, pengalihan jabatan itu akan dipetakan bagi pejabat eselon tiga dan empat per unit kerja bukan per individu. Sejauh ini, diperkirakan mereka akan menempati posisi jabatan fungsional analis kebijakan. Namun, tidak tertutup kemungkinan untuk berada di jabatan fungsional lainnya.
Saat ini, Kemenpan dan RB telah mengategorikan jabatan fungsional menjadi 196 jenis. Jenis itu masih sangat mungkin bertambah seiring dengan pengalihan besar-besaran yang terjadi akibat pemangkasan birokrasi.
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Sekretaris Kemenpan dan RB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Bidang Kelembagaan Rini Widyantini, dan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Setiawan Wangsaatmaja. Selain itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.
“Kami memang harus membuat sebanyak-banyaknya jabatan fungsional. Sebab, dalam pemangkasan itu harus diperiksa satu per satu apakah jabatan struktural yang akan dipangkas memiliki relevansi atau tidak dengan kategori jabatan fungsional yang sudah ada. Jika belum ada, ya harus diciptakan lagi kategorinya,” ujar Rini.
Lingkup nasional
Rini melanjutkan, pemangkasan eselon di internal Kemenpan dan RB dilaksanakan sambil mempersiapkan praktik serupa di lingkup nasional. Pihaknya masih membutuhkan diskusi dengan seluruh instansi terkait untuk memetakan jabatan struktural yang bisa dialihkan.
Pemangkasan eselon memang harus segera dilakukan demi dua alasan. Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengambilan keputusan. Kedua, untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat kompetensi ASN.
Pengalihan jabatan setidaknya perlu memenuhi dua unsur, di antaranya relevan dengan kategori jabatan fungsional. Selain itu, jabatan tidak melekat dengan fungsi yang terkait legalisasi kebijakan dan penggunaan anggaran, contohnya kepala kantor di setiap wilayah.
Menurut Rini, pemetaan membutuhkan waktu panjang, karena terkait dengan begitu banyak jabatan. Contohnya, dalam 34 kementerian yang ada, terdapat 46 urusan kementerian yang terdiri dari sejumlah suburusan. Belum lagi instansi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU
Deputi Bidang Kelembagaan Kemenpan dan RB Rini Widyantini
“Kemungkinan pemetaan membutuhkan waktu satu tahun, tetapi kalau diminta untuk dipercepat, kami akan mempercepat,” ujar Rini.
Selain pemetaan jabatan, pihaknya juga tengah menyiapkan jenjang kepangkatan, penggajian, dan mekanisme pensiun dini bagi pejabat hasil pemangkasan.
Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia yang pernah menjabat sebagai Wakil Menpan dan RB periode 2011-2014 Eko Prasojo mengatakan, pemangkasan eselon memang harus segera dilakukan demi dua alasan. Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengambilan keputusan. Kedua, untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat kompetensi ASN.
“Kunci untuk memangkas eselonisasi itu adalah selektif dan bertahap. Selektif dalam arti membatasi jabatan mana saja yang bisa langsung diganti dengan jabatan fungsional,” kata Eko.
Eko menambahkan, setelah identifikasi jabatan dan menyiapkan jabatan fungsional pengganti, masih ada dua tahap lagi yang perlu disiapkan. Harus ada perbaikan syarat jabatan fungsional di antaranya terkait pola karier dan tunjangan fungsional. Selain itu, dibutuhkan pula manajemen perubahan untuk mengantisipasi gejolak dari pihak-pihak yang terkena pemangkasan.
Menurut dia, pemangkasan eselon tidak membutuhkan waktu yang lama jika dilaksanakan dengan penuh komitmen. Contohnya, saat Kemenpan dan RB menguji coba konsep serupa di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2012, seluruh agenda tuntas dalam waktu enam bulan.