Formasi CPNS 2019 Belum Prioritaskan Penguatan Antikorupsi
JAKARTA, KOMPAS – Formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 memberikan ruang yang terbatas untuk perekrutan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari total 152.250 formasi yang dibuka, lembaga itu membuka hanya untuk 160 formasi. Padahal, jabatan itu dibutuhkan untuk meningkatkan sistem pencegahan korupsi di setiap instansi pemerintah.
Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia yang pernah menjabat Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan dan RB) periode 2012-2014 Eko Prasodjo di Jakarta, Selasa (30/20/2019), menyayangkan formasi CPNS 2019 yang hanya membuka 160 formasi untuk BPKP.
Eko Prasodjo menilai, jumlah tersebut belum bica mencukupi kebutuhan auditor yang berperan penting untuk mencegah korupsi di lembaga pemerintahan. “Sebagai instansi pembina jabatan fungsional auditor, BPKP perlu menghitung benar kebutuhan auditor mulai dari tingkat kementerian/lembaga sampai pemerintah daerah,” kata Eko.
Baca juga: Kekurangan Auditor Melemahkan Pencegahan Korupsi
Terkait dengan peningkatan sistem pencegahan korupsi di internal kementerian dan lembaga itu, Presiden Joko Widodo sudah mengingatkannya pada saat pengumuman susunan Kabinet Indonesia Maju, Rabu (23/10/2019) lalu.
Saat itu Presiden meminta agar para menteri dan kepala badan serta lembaga untuk secara individu tidak korupsi dan mengembangkan pencegahan di instansi masing-masing secara sistematis.
Pemetaan kebutuhan itu mendesak, sebab langkah terpenting untuk mencegah korupsi di instansi pemerintah adalah menguatkan sistem pengawasan. Selain peran dari aparatur pengawas internal pemerintah (APIP), pengawasan dari auditor BPKP juga tak kalah penting.
Eko menjelaskan, setidaknya setiap instansi didampingi oleh satu auditor BPKP. Saat ini, terdapat 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah.
Baca juga: Indonesia Butuh Sekitar 35.000 Auditor
Sejak 2014, kebutuhan auditor secara nasional belum terpenuhi. “Pada 2014, kebutuhan auditor nasional yang tersertifikasi adalah 40.000 orang, sedangkan kita hanya memiliki 10.000 auditor tersertifikasi. Kompetensi mayoritas auditor juga baru mencapai tingkat 1 dan 2, dari skala paling tinggi 5,” kata Eko.
Kondisi itu pun belum banyak berubah. Berdasarkan kajian BPKP per 30 September 2019, baru ada 18.000 auditor dari total kebutuhan 46.000 auditor.
“Jabatan fungsional prioritas seperti auditor itu harus menjadi konsentrasi pemerintah untuk memenuhinya,” kata Eko.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan dan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, formasi CPNS 2019 yang hanya membuka 160 formasi untuk BPKP tidak berarti tak mementingkan agenda pengawasan terhadap lembaga pemerintahan.
Baca juga: Makin Banyak Korupsi, Pengawas Internal Gagal
Setiawan mengatakan, perekrutan auditor juga dibuka pada semua instansi. “Semua instansi bisa mengusulkan jabatan fungsional auditor, (saat ini) hampir semua instansi pun mengusulkan,” kata dia dalam jumpa pers mengenai Perekrutan CPNS 2019 dan penataan lembaga pemerintah. Dalam agenda tersebut, hadir pula Menpan dan RB Tjahjo Kumolo.
Jabatan fungsional
Setiawan menambahkan, perekrutan CPNS 2019 memprioritaskan formasi jabatan fungsional. Jabatan dengan tugas spesifik yang terkait langsung dengan kualifikasi dan kompetensi setiap PNS. Formasi jabatan tenaga administratif tidak dibuka tahun ini.
Hal itu terkait dengan visi dan misi Presiden Jokowi untuk menyederhanakan dan meningkatkan kualitas birokrasi. Selama ini, birokrasi didominasi oleh tenaga administrasi yang berada dalam struktur hierarkis. Hal itu berdampak pada kerja pemerintah yang lambat dan minim inovasi.
Baca juga: Ketidaktegasan Pemerintah Menjadi Masalah
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Juli 2019, terdapat 4,3 juta PNS di seluruh Indonesia. Dari total jumlah itu, jabatan fungsional baru mengisi porsi 15 persen atau sekitar 650.000 orang. Adapun porsi terbesar masih ditempati oleh jabatan administratif, yaitu sebesar 39 persen atau 1,6 juta orang.
“Pemerintah benar-benar ingin memperbaiki komposisi itu. PNS harus memiliki keahlian spesifik. Jabatan fungsional yang baru 15 persen itu harus ditingkatkan dan itulah yang menjadi dasar kebijakan penentuan formasi CPNS 2019,” kata Setiawan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, hingga saat ini belum semua instansi mengunggah formasi jabatan ke situs sscasn.bkn.go.id. Kelengkapan formasi masih ditunggu hingga pembukaan pendaftaran, Senin (11/11/2019).
Baca juga: Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Dibuka 11 November
Dari total 68 kementerian atau lembaga, masih ada satu instansi yang formasinya belum diterima. Semua instansi di provinsi, kabupaten, dan kota pun belum mengunggahnya karena masih menunggu data dari Kemenpan dan RB.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan, akan mengawal sistem seleksi CPNS 2019 agar seluruh prosesnya berjalan sesuai sistem merit. KASN juga menerima pengaduan masyarakat terhadap indikasi pelanggaran yang terjadi selama perekrutan berlangsung. Pengaduan bisa disampaikan ke situs KASN, yaitu www.kasn.go.id.