Boeing Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air Rp 2 Miliar
Perusahaan pembuat pesawat Boeing memberi santunan 144.500 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 2 miliar per keluarga korban pesawat 737 Max maskapai Lion Air yang jatuh ke Perairan Karawang, Jawa Barat.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan pembuat pesawat terbang Boeing Co akan memberikan dana santunan 144.500 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 2 miliar per keluarga korban pesawat 737 Max maskapai Lion Air yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Meski mendapat dana santunan dari Boeing, pihak keluarga tetap mengingatkan Lion Air memenuhi hak kompensasi Rp 1,25 miliar.
Keluarga korban juga masih tidak menutup kemungkinan menuntut Boeing ke ranah hukum.
Kepastian pemberian dana santunan tersebut disampaikan perwakilan Boeing, Ibrahim Senen, saat memperingati satu tahun jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Selasa (29/10/2019). Sejumlah keluarga korban berangkat ke perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, menggunakan KRI Semarang 594.
”Boeing sudah membentuk dana santunan sekitar 50 juta dollar AS untuk diberikan kepada korban Lion Air dan Ethiopia Air. 144.500 dollar AS akan diberikan per keluarga korban ditambah beasiswa. Dana ini tersedia hingga akhir 31 Desember 2019. Kami akan mengontak ahli waris,” ujar Ibrahim.
Ia mengimbau, kepada ahli waris yang belum dihubungi agar menghubungi Boeing ke nomor 2222688, untuk bekerja sama memasukkan permohonan bantuan langsung. Saat ini setidaknya sudah ada 25 ahli waris menerima bantuan dan 40 ahli waris lainnya masih dalam proses.
Dalam pemberian santunan, kata Ibrahim, tidak ada kewajiban bagi keluarga korban untuk menandatangani hal-hal terkait pelepasan hak.
Anton Sahadi (30), salah satu keluarga korban Lion Air, membenarkan ada bantuan langsung dari Boeing. Saat ini, ia dan sejumlah keluarga korban lain sudah mengajukan dana santunan tersebut melalui pengacara mereka.
”Kebutuhan berkas sudah kami serahkan ke pengacara. Jika berkas sudah rapi dan diterima di Amerika serta diverifikasi, uangnya akan masuk setelah 48 jam ke rekening ahli waris,” kata Anton, Rabu (30/10/2019).
Selama mengurus kelengkapan surat, kata Anton, secara normatif Boeing menunjukan sikap kooperatif terhadap keluarga korban sehingga tidak membuat keluarga kebingungan.
Anton melanjutkan, perlakuan yang ditunjukkan oleh Boeing bertolak belakang dengan Lion Air yang selama ini dinilai menghambat kepentingan hak keluarga korban untuk mendapatkan kompensasi Rp 1,25 miliar.
”Lion Air tidak pernah kerja serius dalam menghadapi persoalan yang menimpa keluarga korban. Kalau serius, mengapa tidak dari awal. Mengapa saat Boeing memberikan bantuan, Lion Air baru mau kerja serius. Ke mana mereka selama ini?” ucap Anton.
Selain itu, kata Anton, saat ini keluarga korban juga akan menyelesaikan secara bertahap, seperti pemberian hak santunan secara langsung. Setelah itu, pihak keluarga akan mempertimbangkan hal lain, seperti menggugat Boeing.
”Jika itu dipandang perlu untuk menuntut ke pengadilan di Amerika sana, itu tidak menutup kemungkinan mengarah ke sana. Saat ini, para ahli waris terlalu pusing dengan hukum di Amerika. Kami sudah menyerahkan seutuhnya dan percaya langkah-langkah dari sejumlah pengacara yang mengurus kasus ini. Jika memang dirasa perlu, tentu tuntutan akan berlanjut,” kata Anton
Tidak hanya terkait kewajiban kompensasi yang belum diberikan, kata Anton, Lion Air perlu meningkatkan pelayanan, prioritas keselamatan penumpang, dan jangan memikirkan kepentingan bisnis semata.
Menanggapi lamanya pemberian kompensasi, Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak asuransi. Ketentuan pemberian kompensasi diharapkan selesai secepatnya.
Meski mendapat bantuan dari Boeing, Anton dan sejumlah keluarga korban tetap akan menuntut pemenuhan hak kompensasi dari Lion Air berdasarkan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011.