Antara Line, Bitcoin dan Liquid Vape dengan Tembakau Gorila
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pembuat liquid vape atau rokok elektrik mengandung narkoba tembakau gorila. Kasus vape bernarkoba kali ini masih terkait dengan kasus serupa yang dibongkar sebelumnya.
JAKARTA, KOMPAS - Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan pembuat liquid vape yang mengandung narkoba jenis tembakau gorila. Para pengusaha industri rumahan ini mencampurkan antara cairan liquid biasa dengan campuran bahan mengandung 5 Fluoro ADB+MDMB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin (28/10/2019), mengatakan setelah pengembangan dari kasus yang lalu, polisi kembali menangkap tiga orang yang menjalankan usaha industri rumahan vape bernarkoba.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengembangkan kasus dari penangkapan sebelumnya. Tersangka AJ yang sudah ditangkap sebelumnya mengakui bahwa dia sering membeli liquid dari seseorang yang bernama M. AJ memesan liquid vape di sebuah akun pesan singkat Line bernama "ProductXMeneergoods".
"Setelah M ditangkap, kasus kami kembangkan kembali. Kami menangkap tersangka lain FF yang kedapatan sedang mengirimkan 6 liquid di sebuah tempat jasa pengiriman di Ciputat," ujar Kombes Argo.
Karena polisi menemukan barang bukti saat penangkapan FF, FF kemudian digelandang hingga di apartemennya yang berada di kawasan Cinere, Depok. Di apartemen itu, ternyata FF meracik bahan campuran antara liquid vape, dan berbagai bahan campuran lainnya seperti cairan Propylene Glycol.
Kepala Unit V Sub Direktorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Rosana Labobar menambahkan, bahan-bahan yang dipakai untuk campuran semuanya dibeli melalui online. Harga bahan campuran yang mengandung tembakau gorila cukup mahal yaitu Rp 1 juta per 1 mililiter.
"Semua bahan ditimbang, dicampur, kemudian dimasak dengan kompor. Setelah ramuan jadi, kemudian diletakkan dalam botol-botol kecil ukuran 5 mililiter dan dijual dengan harga Rp 600.000/kemasan," imbuh Kompol Rosana.
Para pembuat liquid ini memasarkan dagangannya melalui grup tertutup akun sosial media Line. Pasar dan pembelinya sudah jelas. Dalam sehari, salah satu tersangka dapat menjual 6-10 paket yang berisi beberapa botol kecil vape. Para tersangka mengaku sudah mengoperasikan usahanya sejak tiga bulan yang lalu yaitu Juli 2019.
"Mereka mengaku belajar membuat liquid dari internet saja. Semua orang bisa melakukan itu," terang Kompol Rosana.
Di apartemen milik FF polisi menemukan 253 botol berisi 5 mililiter liquid yang sudah dicampuri tembakau gorila. Selain itu juga ada 24 botol berisi masing-masing 100 mililiter liquid siap pakai, botol kosong, penutup, timbangan, kompor, dan takaran.
"Dari situ kami kembangkan lagi, kemudian ditangkap PN yang berperan sebagai otak yang membuat bahan, pengedar, dan mengatur dijual ke mana barang itu," terang Kombes Argo.
Selain PN, polisi masih mencari B yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). B adalah pengelola akun salah satu akun Line tempat PN mendapatkan bahan baku pembuatan liquid vape. PN membeli berbagai bahan baku itu dengan menggunakan mata uang "bitcoin".
B adalah pengelola akun salah satu akun Line tempat PN mendapatkan bahan baku pembuatan liquid vape. PN membeli berbagai bahan baku itu dengan menggunakan mata uang "bitcoin".
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup denda maksimal hingga Rp Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sebelumnya, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sempat melibatkan artis Vicky Nitinegoro. Dalam kasus tersebut Vicky dibebaskan karena terbukti tidak mengonsumsi narkoba. Namun, salah seorang rekan Vicky yang berinsial AJ dijadikan tersangka karena terbukti menguasai dan mengonsumsi liquid vape yang mengandung tembakau gorila.