Kasus Novel dan Menghilangkan Tradisi Kekerasan, Tugas Berat Idham sebagai Kapolri
Tugas berat menanti Komisaris Jenderal Idham Azis apabila Dewan Perwakilan Rakyat menyetujuinya menjadi kapolri. Penyelesaian kasus terlantar, seperti kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan, menjadi sorotan utama.
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Tugas berat menanti Komisaris Jenderal Idham Azis apabila Dewan Perwakilan Rakyat menyetujuinya menjadi kepala kepolisian RI. Penyelesaian kasus-kasus yang terlantar, terutama kasus Novel Baswedan, menjadi sorotan utama.
Idham saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Polri). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuknya sebagai calon tunggal kapolri menggantikan Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang saat ini menjabat sebagai menteri dalam negeri.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Senin (28/10/2019) mengatakan, ada tiga tugas yang menunggu Idham. Tugas pertama adalah utang penyelesaian kasus-kasus kejahatan yang belum bisa diselesaikan Tito.
Misalnya, kasus penyerangan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Langkun, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dan penggiat lingkungan seperti advokat Walhi Sumatra Utara Golfrid Siregar.
"Terkait kasus Novel, sudah hampir tiga tahun kasus penyerangan tersebut belum dituntaskan," kata dia.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 di jalanan kompleks rumahnya. Tim Gabungan Pencari Fakta bentukan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian pun dianggap belum tuntas menyelesaikan kasus tersebut.
Kedua, Usman juga berpendapat Idham harus melanjutkan upaya menghilangkan tradisi kekerasan yang belum dapat hilang sepenuhnya. Ia melihat, kecenderungan ini muncul dalam upaya penanganan gangguan keamanan di Papua, unjuk rasa, hingga tindak pidana terorisme.
“Upaya-upaya penanganan itu terkesan represif ke bawah dan over-protektif ke atas,” kata Usman.
Terakhir, Usman berharap, Idham dapat menghindarkan Polri dari seretan kepentingan politik. Sebab, dalam lima tahun terakhir, banyak kasus kriminalisasi oleh kepolisian yang ditujukan kepada warga yang kritis terhadap pemerintah.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Andrea H Poeloengan pun berpendapat senada. “Semua pekerjaan yang belum selesai menjadi tanggung jawab Kapolri baru,” kata Andrea.
Semua pekerjaan yang belum selesai menjadi tanggung jawab Kapolri baru.
Andrea menilai, pemilihan Idham sebagai penerus Tito dipercaya dapat mempermudah penyelesaian tugas-tugas yang akan diembannya. Idham juga dulu pernah lama menjadi satu tim dengan Tito.
"Artinya, tidak susah untuk meneruskan pekerjaan yang telah dirintis Tito,” kata Andrea.
Menunggu DPR
Sementara itu, tidak ada sinyal penolakan Idham dari DPR. Ketua DPR Puan Maharani dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengatakan, sejauh ini tidak ada penolakan dari DPR terhadap nama Idham yang diajukan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri.
“Idham Azis kan punya catatan baik yang panjang. Sejauh ini insya Allah tidak ada masalah juga,” kata Puan.
Wakil Ketua DPR dari fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan kemungkinan besar Idham akan diterima menjadi Kapolri. Dia melihat tidak ada penolakan dari anggota DPR yang lain. Secara pribadi, Dasco pun menyebut Idham memiliki kapasitas sebagai calon Kapolri.
“Saya pikir dari segi kapasitas kemudian angkatan dan hasil kerja, menurut saya, sudah memenuhi kapasitas sebagai calon Kapolri,” kata Dasco.
Meski demikian, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Idham belum bisa digelar DPR. Padahal, surat presiden terkait pengajuan Idham Azis diterima DPR pada Rabu (23/10/2019).
Surat presiden yang meminta persetujuan pengajuan Idham belum bisa ditindaklanjuti DPR hingga saat ini. Hal ini karena DPR masih harus mengesahkan keanggotaan alat kelengkapan dewan yang bertugas untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.
Menurut Dasco, DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna pada Selasa (29/10/2019) untuk mengesahkan keanggotaan alat kelengkapan dewan.
Apabila benar-benar berniat untuk menguji kepatutan dan kelayakan Idham sebagai Kapolri, DPR harus menyelenggarakannya sebelum Senin, 11 November 2011. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, persetujuan atau penolakan DPR diberikan paling lambat 20 hari sejak surat Presiden diterima. Jika DPR tidak memberi jawaban, maka calon dianggap disetujui DPR.