Efisiensi Belum Ada Landasan Hukum, Pembahasan Anggaran Dihentikan
Akibat belum adanya landasan aturan, pembahasan rancangan anggaran 2020 di Komisi D DPRD DKI Jakarta dihentikan.
Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM/NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Efisiensi ini dilakukan karena adanya defisit dari target dalam penerimaan tahun 2019. Akibat belum adanya landasan aturan, pembahasan rancangan anggaran 2020 di Komisi D DPRD DKI Jakarta dihentikan.
Sejumlah komisi di DPRD DKI Jakarta mulai menggelar rapat pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan APBD 2020 bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (28/10/2019). Di Komisi D DPRD DKI Jakarta, rapat dihentikan di awal karena belum adanya revisi untuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2020. Aturan ini menjadi dasar hukum penyusunan KUA-PPAS DKI Jakarta tahun 2020.
Wakil DPRD DKI Jakarta M Taufik yang ikut memimpin rapat itu mengatakan, Pergub tersebut perlu direvisi terlebih dahulu sebelum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan KUA-PPAS hasil efisiensi. ”Kalau kita membahas sekarang, jadinya tidak sesuai aturan karena belum ada dasar aturannya. Pergub itu dibuat untuk KUA-PPAS yang belum revisi. Nanti DPRD yang salah karena kenapa membahas hasil revisi, sementara Gubernur tidak mengajukan, bisa ada yang nuntut kalau begitu,” katanya dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, dengan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum siap untuk membahas APBD 2020. Sementara DPRD DKI Jakarta sudah siap melakukan pembahasan tersebut.
Menurut Ida, terjadinya defisit pemasukan dari target tahun ini perlu menjadi pelajaran di masa mendatang agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak menetapkan target pemasukan terlalu tinggi. ”Realistis saja menetapkan target. Kan kemarin itu target pemasukan pajak terlalu tinggi,” katanya.
Menurut Ida, terjadinya defisit pemasukan dari target tahun ini perlu menjadi pelajaran di masa mendatang agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak menetapkan target pemasukan terlalu tinggi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pemasukan tahun ini mengalami defisit sekitar Rp 6 triliun dari target pemasukan 2019. ”Ini yang kami pertanyakan di sini, jadi apa terobosan-terobosan terkait itu,” katanya seusai memimpin rapat di Komisi C DPRD DKI Jakarta.
Edi mengatakan, defisit pemasukan dari target itu sudah disampaikan Pemerintah Provinsi ke DPRD DKI Jakarta. Surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta juga sudah diedarkan terkait efisiensi.
Efisiensi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyisir rancangan anggaran untuk efisiensi pekan lalu. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal membenarkan, dari sektor pembangunan dan lingkungan hidup sudah dihitung potensi indikatif efisiensi anggaran dari Rp 17,99 triliun menjadi Rp 16,339 triliun. Dengan demikian, ada potensi indikatif penghematan Rp 1,651 triliun.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Kota dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Deftrianov dalam rapat mengatakan, penyisiran sudah dilakukan hingga mata anggaran di kedalaman. Untuk Dinas Bina Marga DKI Jakarta, misalnya, potensi indikatif efisiensi anggaran terdapat pada pembebasan lahan.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, penyisiran dilakukan berdasarkan skala prioritas. Program prioritas seperti trotoar tak akan terkena efisiensi karena merupakan prioritas daerah. Adapun pembebasan lahan, di antaranya untuk proyek jalan tembus dan alat-alat berat, bisa termasuk dalam potensi efisiensi.
Dari hasil penyisiran, rancangan anggaran Dinas Marga DKI Jakarta hasil revisi sebesar Rp 3,99 triliun dari awalnya Rp 4,2 triliun.
APBD Perubahan 2019 DKI Jakarta hampir dipastikan defisit menjelang penutupan tahun. Penerimaan pajak daerah yang jauh dari target dan dana bagi hasil senilai Rp 6,39 triliun dari pemerintah pusat yang tak kunjung cair adalah penyebabnya. Pemprov DKI harus memangkas anggaran belanja hingga Rp 2,3 triliun. Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan, semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyisir kegiatan dalam rangka efisiensi anggaran.
”Semua kegiatan yang tidak punya dampak langsung ke masyarakat akan disisir. Perjalanan dinas jangan terlalu sering, jangan terlalu banyak,” ujar Saefullah, Kamis (24/10/2019). Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI mencatat, hingga 17 Oktober, realisasi penerimaan pajak daerah baru Rp 31,56 triliun dari target penerimaan Rp 44,54 triliun. Kekurangannya Rp 12,97 triliun.