Peringkat Indonesia dalam Kemudahan Berusaha 2020, menurut Bank Dunia, stagnan di peringkat ke-73 dari 190 negara. Sebagian indikator Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata capaian Asia Pasifik.
Oleh
Karina Isna Irawan/Cyprianus Anto Saptowalyono
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Peringkat Indonesia dalam Kemudahan Berusaha 2020, menurut laporan Bank Dunia, stagnan di peringkat ke-73 dari 190 negara meski skornya naik tipis dari 68,2 tahun 2019 menjadi 69,6 pada 2020. Namun, sebagian besar indikator yang dicapai Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata capaian negara di kawasan Asia Pasifik dan Timur.
Oleh karena itu, tim ekonomi Kabinet Indonesia Maju diminta untuk lebih spesifik memetakan dan mengatasi persoalan lama waktu dan biaya yang dibutuhkan pelaku usaha terkait indikator kemudahan berusaha.
Ekonom senior Bank Dunia, Arvind Jain, dalam telekonferensi dari Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (25/10/2019), mengatakan, pemerintah mesti memperbaiki prosedur secara menyeluruh dalam setiap indikator. Data statistik terkait lama waktu dan besaran biaya menjadi tolok ukur.
Peringkat kemudahan berusaha dinilai berdasarkan 10 indikator, yaitu proses memulai usaha, izin mendirikan bangunan, akses listrik, pendaftaran properti, akses kredit, perlindungan investor minoritas, perdagangan lintas perbatasan, sistem pembayaran pajak, penegakan perjanjian atau kontrak, dan solusi atas kemampuan pelunasan kewajiban jangka panjang.
Secara lebih spesifik, sebagian besar waktu, biaya, dan prosedur dalam setiap indikator di Indonesia lebih tinggi dari rata-rata negara Asia Pasifik dan Timur. Proses memulai usaha di Indonesia, misalnya, harus melalui 11 prosedur, sementara rata-rata kawasan hanya 6,5 prosedur.
Selain itu, jumlah pembayaran pajak di Indonesia mencapai 26 jenis per tahun, sementara rata-rata di negara kawasan 20,6 jenis pajak. Adapun biaya yang harus dikeluarkan pebisnis terkait penegakan perjanjian atau kontrak mencapai 74 persen dari nilai klaim, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata 47,2 persen nilai klaim.
Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, berpendapat, reformasi kemudahan berusaha belum dibarengi komitmen dan eksekusi yang tepat. Hal itu menyebabkan target peringkat ke-40 kemudahan berusaha belum tercapai.
Di tengah risiko pelambatan perekonomian global, mayoritas negara melakukan perbaikan kemudahan berusaha untuk menarik investasi dan mendorong ekspor. Proses memulai usaha Indonesia yang menempati peringkat ke-140 dari 190 negara patut menjadi perhatian pemerintah. Rendahnya peringkat memulai usaha menunjukkan ada banyak kendala mendasar yang belum teratasi, seperti perizinan, prosedur birokrasi, dan utilitas infrastruktur.