DKI Luncurkan Layanan Elektronik Ketetapan Rencana Kota
Pemprov DKI berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan pertumbuhan bisnis. Langkah ini dilakukan dengan meluncurkan layanan permohonan perizinan Ketetapan Rencana Kota versi elektronik.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan layanan permohonan perizinan Ketetapan Rencana Kota versi elektronik atau e-KRK. Layanan ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan pertumbuhan bisnis serta investasi di Jakarta.
Selama ini sistem perizinan KRK secara manual memiliki beberapa kelemahan, seperti segi waktu dan sistem pengerjaan. Berkaitan dengan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuat terobosan layanan elektronik untuk meminimalisir kelemahan yang ada.
Provinsi DKI Jakarta memanfaatkan peta digital yang lebih akurat guna mengatasi permasalahan perizinan penataan ruang. Caranya dengan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan dan non perizinan sehingga dapat berkontribusi terhadap perbaikan iklim investasi di Jakarta. “KRK sebagai awal dari rangkaian perizinan pembangunan, memerlukan percepatan pemrosesan itu sehingga lahirlah inovasi e-KRK,” kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra di Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Pelayanan perizinan KRK sebagai salah satu syarat dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan sudah cukup baik dalam pelaksanaannya di Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu tingkat kecamatan dan kota. Akan tetapi, terdapat beberapa kendala, seperti sulitnya melihat rekam jejak pemohon atau konsolidasi data.
Kedua hal itu masih cukup ditelusuri karena datanya terpisah di masing-masing komputer petugas pengolah data. Layanan e-KRK memudahkan pemohon dan petugas untuk memantau data dan berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah teknis.
Lanjut Benni, pemohon dapat memasukan data secara daring sekaligus memilih jadwal pengukuran lahan melalui e-KRK. Selanjutnya petugas akan melakukan proses verifikasi. "Dalam waktu kurang dari satu minggu KRK dapat diterbitkan. Bahkan, dalam satu hari kerja ketetapan rencana kerja sudah dapat diterbitkan dan diberikan secara langsung ke pemohon," ujarnya.
Pemohon dapat mengurus KRK dengan tiga langkah mudah. Semuanya tersedia di laman https://jakevo.jakarta.go.id/. Pertama, pemohon melakukan registrasi atau login ke laman https://jakevo.jakarta.go.id/ terlebih dahulu. Setelah berhasil registrasi atau login, pemohon dapat memilih menu KRK untuk mengisi formulir sesuai ketentuan.
Kedua, pemohon mengunggah berkas dan menentukan jadwal pengukuran lahan. Surveyor DPMPTSP akan mengukur sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pemohon. Kemudian dilakukan pengukuran selama dua hingga tiga jam. Surveyor akan mengirim hasil ukur ke petugas penilai teknis perizinan dan non perizinan melalui aplikasi Jakevo.
Ketiga, pemohon dapat mengunduh dokumen KRK yang telah ditandatangani oleh pejabat sesuai kewenangannya tanpa harus mendatangi kantor UP PTSP setelah output disetujui. Keabsahannya pun tidak perlu diragukan karena DPMPTSP menggunakan digital signature dan QR code bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara.
"Selama ini butuh waktu 14 sampai 21 hari kerja. Selain itu pemohon juga harus datang ke service point atau Unit Pelaksana PTSP, penggunaan koordinat lokal dan penjadwalan secara manual serta dokumen KRK masih menggunakan tanda tangan dan stempel basah," kata Kepala sub Bagian Tata Usaha Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan DPMPTSP Darmawan Apriyadi.
Saat ini e-KRK baru tersedia di delapan UP PTSP kecamatan, antara lain Mampang (Jakarta Selatan), Kalideres dan Tambora (Jakarta Barat), Tanjung Priok (Jakarta Utara), Cakung dan Pulogadung (Jakarta Pusat) serta Kemayoran dan Senen (Jakarta Pusat).
Darmawan menambahkan, evaluasi dan perbaikan e-KRK akan terus dilakukan sehingga kedepannya dapat berlaku di seluruh service point UP PTSP kecamatan dan UP PTSP kota administrasi di Jakarta. "Pengembangannya untuk semua perizinan dan non perizinan ketataruangan berbasis pengolahan data spasial melalui Geographic Information System dan terintegrasi ke Peta Jakarta Satu," ujarnya.
Kepala Subdirektorat Insentif Investasi Keasdepan Pengembangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yati Rachmawati menambahkan, e-KRK sebagai bagian dari sistem perizinan akan memudahkan pelaku usaha dan mendorong minat investasi untuk masuk ke Jakarta. Sebab perizinan merupakan hal yang penting untuk mendorong kemajuan usaha dan menarik minat investasi.
"Adanya simplifikasi proses perizinan seperti ini akan membuat pelaku usaha menjadi lebih tertib administrasi dan tidak enggan mengurus perizinan secara mandiri," kata Yati.