logo Kompas.id
UtamaPersetujuan Pemerintah Menjadi...
Iklan

Persetujuan Pemerintah Menjadi Tameng Kesewenangan Investor Asing

Oleh
M Paschalia Judith J
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FzOndGQr1uf6PTTKDjGhIvqply4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F45723a34-bd69-4877-966e-99a175d7b4a6_jpg.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo dalam konferensi pers terkait perkembangan perundingan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional atau RCEP, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS -- Indonesia masih berisiko mengalami perkara sengketa antara investor dan pemerintah meskipun negara anggota perundingan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) sepakat untuk menunda pembahasan mekanisme sengketa tersebut.

Sebagai langkah antisipasi, Indonesia akan menuntut investor asing untuk mendapatkan persetujuan pemerintah sebelum memperkarakan kasus itu ke tingkat internasional. Namun, penanam modal asing berpotensi menyelewengkan penggunaan mekanisme sengketa antara investor dan pemerintah (Investor State Dispute Settlement/ISDS).

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000