Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek Capai 30 Kilometer
Kemacetan panjang mencapai sekitar 30 kilometer di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Selasa (22/10/2019) pukul 18.00 masih terjadi.
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kemacetan panjang mencapai sekitar 30 kilometer di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Selasa (22/10/2019) pukul 18.00 masih terjadi. Hal itu merupakan imbas dari kecelakaan tunggal truk dengan muatan berlebih di Kilometer 14, wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa pukul 05.30.
Hendra Damanik dari Humas PT Jasa Marga Cabang Jakarta Cikampek mengatakan, hingga pukul 18.00, pihaknya masih terus berupaya mengevakuasi badan truk itu. Proses evakuasi berjalan lambat karena truk kelebihan muatan, yakni mengangkut pelat besi seberat 60 ton.
”Pengemudi diduga mengantuk sehingga menabrak pembatas jalan dan terbalik. As roda juga patah karena kelebihan beban,” katanya, Selasa malam, di Bekasi.
Hendra menambahkan, akibat dari kecelakaan itu, badan truk menutupi sebagian besar Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta sehingga terjadi kemacetan panjang. ”Kemacetan sampai saat ini sudah sampai Karawang. Kami perkirakan kemacetan mencapai 30 kilometer,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mempermudah proses evakuasi, pihaknya terpaksa melakukan pemotongan badan truk menjadi beberapa bagian. Proses evakuasi dilakukan dengan mengerahkan dua crane dan satu forklift untuk mempercepat evakuasi. ”Kami belum bisa menargetkan kapan evakuasi selesai. Sebab, ini saking beratnya, mobil kami yang biasa disebut komo juga tidak mampu menarik,” katanya.
Hendra menambahkan, pihaknya menyayangkan kelalaian sopir truk yang berujung kecelakaan lantaran merugikan banyak orang. Padahal, selama ini pihaknya rutin mengimbau seluruh perusahaan logistik agar mengutamakan aspek keselamatan, termasuk memperhatikan muatan.
Mereka juga rutin menindak kendaraan yang melanggar. Namun, dia menyatakan, masih ada kendaraan dengan muatan berlebih yang lolos karena pintu tol tidak dilengkapi dengan alat timbangan.
Pengamat transportasi publik dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, pengawasan terhadap truk dengan muatan berlebih masih menjadi masalah. Padahal, pemerintah sudah punya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. ”Aturan ini dapat digunakan untuk menangkal muatan berlebih di jalan dengan menggandeng aparat kepolisian,” katanya.
Selain itu, kata Djoko, layout penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor saat ini sudah tidak relevan dengan bertambahnya jaringan jalan di Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang lokasi penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor.
”Untuk kasus pelanggaran kelebihan muatan, kendaraan dilarang melanjutkan perjalanan. Pengangkut atau pemilik barang juga diwajibkan memindahkan kelebihan muatan ke kendaraan lain,” katanya.
Menurut Djoko, masalah kelebihan muatan masih menjadi persoalan serius lantaran angkutan barang di Indonesia 75 persen menggunakan prasarana jalan. Jika sering terjadi kecelakaan di jalan, situasi ini dikhawatirkan memengaruhi distribusi logistik.