logo Kompas.id
UtamaMenakar Relaksasi Aturan KPR
Iklan

Menakar Relaksasi Aturan KPR

Pada 19 September 2019, selain menurunkan suku bunga acuan 25 basis poin (bps) (0,25 persen) menjadi 5,25 persen, Bank Indonesia (BI) juga merelaksasi aturan tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Oleh
Paul Sutaryono
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B1BFYvFWUSxZ8wYWkOZqaW0muSs=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FPAUL-SUTARYONO-1.jpg
DOKUMEN PRIBADI

Paul Sutaryono

Pada 19 September 2019, selain menurunkan suku bunga acuan 25 basis poin (bps) (0,25 persen) menjadi 5,25 persen, Bank Indonesia (BI) juga merelaksasi aturan tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Caranya, dengan melonggarkan rasio pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV atau financing to value/FTV) properti dan kendaraan bermotor. Sejauh mana pelonggaran ini dapat mendongkrak penjualan properti dan kendaraan bermotor untuk menyuburkan ekonomi nasional?

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000