logo Kompas.id
UtamaUMP Naik, Pengusaha Minta...
Iklan

UMP Naik, Pengusaha Minta Perampingan Regulasi Dipercepat

Pengusaha menilai kenaikan upah minimum provinsi pada 2020 sebesar 8,51 persen akan membuat perusahaan semakin tidak kompetitif, di tengah proyeksi perlambatan ekonomi tahun depan.

Oleh
KELVIN HIANUSA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5gy7AjVfHZXWIl4ffNGuImvlKAI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FUnjuk-Rasa-Buruh-Berlangsung-Tertib_83624952_1570035511.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Unjuk rasa buruh di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Unjuk rasa yang berlangsung damai ini menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meminta revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan menolak kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha menilai kenaikan upah minimum provinsi pada 2020 sebesar 8,51 persen akan membuat perusahaan semakin tidak kompetitif, di tengah proyeksi perlambatan ekonomi tahun depan. Hal itu bisa berdampak pada perlambatan ekspor dan minat investasi.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan upah minimum provinsi pada 2020 naik sebesar 8,51 persen. Kenaikan itu lebih besar daripada tahun sebelumnya, yakni 8,03 persen.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000