logo Kompas.id
UtamaPeltu YNS Dipidana Badan dan...
Iklan

Peltu YNS Dipidana Badan dan Ditunda Naik Pangkat

Peltu YNS, anggota polisi militer Lanud Muljono, Surabaya, dinyatakan terbukti melanggar hukum disiplin militer karena tidak mematuhi perintah atasan. Dia ditahan lima hari dan ditunda kenaikan pangkatnya.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7UlQUUCxZfOdLccF2YEIHnpzdmU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191015-foto-ujaran-kebencian_1571138438.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Muljono, Surabaya, Mayor (Sus) Prasetyo (kanan) dan Staf Bagian Hukum Lanud Muljono, Joko Supriyanto (kiri), Selasa (15/10/2019).

SIDOARJO, KOMPAS — Pembantu Letnan Satu YNS, anggota polisi militer Lanud Muljono, Surabaya, dinyatakan terbukti melanggar hukum disiplin militer karena tidak mematuhi perintah atasan. Dia ditahan selama lima hari dan ditunda kenaikan pangkatnya selama dua periode.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman administratif berupa penundaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira TNI Angkatan Udara (AU) selama satu periode. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang disiplin militer, Selasa (15/10/2019) di Surabaya.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000