logo Kompas.id
UtamaMasih "Diremehkan",...
Iklan

Masih "Diremehkan", Kelembagaan Komnas Perempuan Perlu Diperkuat

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gM25sMkzRir2lUA38To5Zq73w10=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F4_1571152156.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Suasana hari kedua, tahapan Uji Publik Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020-2024, di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sejak terbentuk 21 tahun tahun yang lalu, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan telah menjadi rumah bagi perempuan di Tanah Air untuk mewujudkan penegakan hak asasi manusia perempuan. Namun, keberadaan lembaga negara independen tersebut sering “diremehkan”. Sejumlah rekomendasi sering “diabaikan” oleh pemangku kebijakan.

Kondisi ini terjadi antara lain karena status kelembagaan dari Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang tidak berbasis undang-undang. Pembentukan Komnas Perempuan yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005, membuat posisi lembaga negara tersebut tidak sekuat lembaga negara lainnya.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000