Proyek Pembangunan Tanggul Pesisir Meleset dari Target
Pembatalan proyek reklamasi berimbas pada melesetnya target pembangunan di pesisir utara Jakarta. Pengembang yang seharusnya mengerjakan Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara fase A mengundurkan diri.
Oleh
Aguido Adri dan Nikolaus Harbowo
·4 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Warga melewati tanggul pesisir dalam proyek Pengembangan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara (NCICD) paket satu tahap II di Muara Baru, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2019). Tanggul pengaman pantai bagian dari tanggul fase A proyek Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibu Kota Nasional (NCICD).
JAKARTA, KOMPAS – Penyelesaian pengerjaan proyek NCICD atau Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara fase A di utara Jakarta meleset dari target awal 2020 menjadi 2022. Pengembang yang seharusnya mengerjakan proyek tersebut mengundurkan diri setelah proyek reklamasi dibatalkan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Juaini Yusuf di Jakarta mengatakan, pengunduran diri pihak swasta mengakibatkan pengerjaan Nasional Capital Integrated Coastal Development (NCICD) harus ditinjau ulang. Proyek yang seharusnya dikerjakan swasta akan dibagi dua antara Pemerintah DKI Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dulu dia (perusahaan swasta) kompensasi dari reklamasi. Sekarang jadi tidak diteruskan. Jadi akhirnya sisa yang ada itu lagi mau pecah sama kami ini, dibagi dua, pemda sama kementerian (PUPR)," ujar Juaini, Jumat (11/10/2019), di Jakarta.
Ia menjelaskan, mulanya tanggul laut di utara Jakarta dibangun oleh beberapa pihak, yakni Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, dan sejumlah perusahaan swasta.
Perusahaan swasta tersebut merupakan pengembang pulau reklamasi yang berkewajiban membangun tanggul laut sebagai kontribusi tambahan atas pembangunan reklamasi. Hingga kini, tanggul laut yang sudah dibangun sepanjang 9,3 kilometer (km). Dari panjang itu, Kementerian PUPR membangun 4,5 km, Pemerintah DKI Jakarta sepanjang 2,7 km, dan pengembang 2,1 km.
Ketiga pihak tersebut masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan proyek NCICD. Kementerian PUPR bertanggung jawab membangun tanggul laut sepanjang 14,98 km lagi, Pemerintah DKI Jakarta sepanjang 8,8 km, dan pengembang sepanjang 13,4 km lagi.
Namun, karena pengembang mundur dari pengerjaan proyek tersebut, pengerjaan 13,4 km yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah DKI Jakarta dan Kementerian PUPR. Kesepakatan terakhir, untuk kementerian PUPR akan bertanggung jawab membangun tanggul sepanjang 16,48 km, sedangkan DKI sepanjang 20,8 km.
Tanggul laut (kiri) di Kampung Marundo Pulo, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (23/11/2018). Kementerian PUPR sudah menuntaskan pembangunan tanggul pantai sepanjang 4,5 kilometer (km), dengan perincian di Muarabaru 2,3 km dan di Kalibaru 2,2 km. Keberadaan tanggul dianggap penting untuk mengantisipasi laju penurunan muka tanah pesisir utara dan penahan banjir rob.
Atas penambahan itu, Juaini menuturkan, target pembangunan NCICD fase A pun menjadi mundur. "Kayaknya enggak mungkin kami bisa sampai 2020, kan ada penambahan baru itu tadi. DKI jadi lebih banyak kan penambahannya. Paling enggak kalau lihat dari rencana, bisa sampai 2022. Kayaknya anggarannya perlu ditambahkan lagi," kata Juaini.
Ajukan banding
Sementara itu, PT Manggala Krida Yudha mengajukan banding atas pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) pada 27 September 2019. Hal itu tercatat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait pengajuan banding PT Manggala Krida Yudha. "Belum menyiapkan kontra memori banding masih menunggu pemberitahuan resmi dan kiriman memori banding dari PTUN," ujar Yayan.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum Achmad Gani Ghazali Akman mengatakan, ancaman banjir rob masih ada. Dengan adanya subsidens tanah, dampaknya bisa semakin parah jika tidak terdapat perlindungan tanggul. Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemerintah DKI Jakarta akan mempercepat pembangunan tanggul pantai dan diharapkan kawasan kritis dapat terlindungi pada 2024.
Air laut menggenangi bangunan di Muara Baru, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2019). Di belakang bangunan tersebut sudah dibangun tanggul pengaman pantai bagian dari tanggul fase A proyek Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibu Kota Nasional(NCICD).
Adapun subsiden tanah yaitu, pergerakan permukaan tanah ke bawah. Subsiden tanah dapat diakibatkan berbagai hal seperti, ekstasi tanah, kelarutan batu kapur, gempa bumi, dan faktor lainnya.
“Peluang pembangunan melalui skema kerjasama antara pemerintah san badan usaha (KPBU) untuk mempercepat pembangunan. Saat ini kami sedang dikaji. Ada pihak swasta yang akan ikut terlibat. Namun, pihak swasta yang bertanggung jawab terhadap tanggul disini tidak terkait dengan reklamasi, tetapi terdapat trase yang melewati kawasan milik swasta atau pengembang tersebut,” kata Achmad.
Ia mengatakan, ada dua konsep tanggul (NCICD) yaitu di pantai dan di laut lepas. Saat ini yang menjadi fokus Kementerian PU dan Pemerintah DKI Jakarta adalah NCICD pembangunan tanggul di pantai untuk menghindari banjir rob dan menanggulangi naiknya permukaan air laut di Teluk Jakarta.
“Program NCICD tahap A adalah pembangunan tanggul pantai untuk menjaga tanah pantai utara dari serbuan rob. Sementara B dan C baru opsi tanggul laut yg akan dilakukan utk banjir dari laut,” tutur Achmad.