Gubernur Bali: Terima Kasih Masyarakat Bali dan Menteri Susi
Gubernur Bali Wayan Koster berterima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang telah menandatangani penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.
Oleh
AYU SULISTYOWATI
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Gubernur Bali Wayan Koster berterima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang telah menandatangani penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 mengenai Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali per 4 Oktober 2019 itu menandai Teluk Benoa tidak dapat direklamasi.
Hal ini sesuai dengan penolakan masyarakat Bali pada rencana reklamasi Teluk Benoa. Karena itu, ia berterima kasih kepada perjuangan masyarakat Bali yang telah berpolemik terkait reklamasi itu sejak tahun 2013.
Ada empat poin dalam keputusan itu. Poin-poin itu adalah, pertama, menetapkan perairan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim (KKM). Kedua, kawasan tersebut dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa. Selanjutnya, ketiga, daerah seluas 1.243,41 hektar tersebut terbagi atas zona inti dan zona pemanfaatan terbatas.
”Pada poin keempat, tertulis menunjuk Pemerintah Provinsi Bali melakukan pengelolaan daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa. Penunjukan ini meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan, peraturan zonasi kawasan konservasi maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan,” tutur Wayan Koster di rumah jabatan gubernur Jaya Sabha, Denpasar, bersama Sekretaris Daerah Bali Dewa Indra, Kamis (10/10/2019).
Ia mengatakan, dengan adanya keputusan menteri itu, persoalan reklamasi Teluk Benoa selesai. ”Saya harap tidak ada polemik lagi,” ucap Koster. Dengan sendirinya, lanjut Koster, kegiatan ekonomi di kawasan itu, sebagaimana diinginkan dalam rencana reklamasi oleh investor pada tahun 2013, dilarang.
Kegiatan ekonomi di kawasan itu, sebagaimana diinginkan dalam rencana reklamasi oleh investor pada tahun 2013, dilarang.
Koster juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bali dan menyebut ForBali dan Pasubayan Desa Adat sebagai elemen masyarakat yang gigih dan konsisten selama bertahun-tahun berjuang menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.
Dengan pupusnya rencana reklamasi Teluk Benoa itu, Koster berharap masyarakat tidak perlu lagi tergoda melakukan aktivitas yang menimbulkan polemik di masyarakat terkait jadi atau tidaknya reklamasi. ”Sampaikan ke masyarakat agar tahu perkembangan yang terjadi saat ini. Sudah selesai itu persoalan tolak reklamasi,” ujarnya.
Koordinator ForBali I Wayan Gendo Suardana mengatakan, penetapan Teluk Benoa sebagai KKM oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bukan hal yang mengejutkan. Namun, ia tetap mengapresiasi keputusan itu.
”ForBali dan jaringannya terlibat aktif dalam rapat koordinasi mendorong proses penetapan kawasan konservasi maritim Teluk Benoa di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 17 September 2019. Akan tetapi, perjuangan belum selesai karena itu masih dari sisi kemaritiman,” ucap Gendo.
Berdasarkan data yang dikumpulkan ForBali selama lebih dari enam tahun, lanjut Gendo, pihaknya mengajukan peta mengenai 71 titik suci di kawasan Teluk Benoa yang dijadikan lampiran dalam Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita No 01/Kep/SP PARISADHA/IV/2016 tentang Kawasan Suci Teluk Benoa. Data tersebut menjadi dasar penetapan KKM Teluk Benoa.
”Hal ini yang membedakan konservasi kawasan maritim Teluk Benoa dengan kawasan maritim di kawasan perairan lainnya di Indonesia,” katanya.
Akan tetapi, menurut Gendo, keputusan menteri tersebut belum cukup untuk sepenuhnya menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Alasannya, bayang-bayang Peraturan Presiden Nomer 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan masih cukup kuat.
ForBali berpendapat, masih dibutuhkan instrumen hukum yang khusus dan/atau sederajat seperti perpres yang mengatur rencana zonasi kawasan strategis nasional sebagai turunan dari rencana tata ruang laut yang menetapkan Teluk Benoa sebagai KKM. Sebab, instrumen hukum itu dapat menggugurkan berlakunya Perpres No 51/2014.
Selanjutnya, hal tersebut akan dapat menguatkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang saat ini dalam pembahasan. Dengan demikian, masih dibutuhkan kerja keras dan perjuangan total seluruh elemen rakyat Bali untuk benar-benar memastikan Teluk Benoa kuat secara hukum sebagai kawasan konservasi maritim.