logo Kompas.id
UtamaPemerintah Kaji Strategi...
Iklan

Pemerintah Kaji Strategi Pencegahan Larinya Dana Repatriasi

Pemerintah masih merumuskan strategi antisipasi pembalikan dana repatriasi ke luar negeri. Koordinasi dengan perbankan dan lembaga keuangan yang mengelola dana repatriasi juga tengah dilakukan.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Rv2BOaBEUolUCmeF2zxHlt6cq08=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20190919H1_ENGLISH-PAJAK_A_web.jpg
Kompas/Totok Wijayanto

Wajib pajak antre untuk mengikuti program pengampunan pajak tahap ke-3 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (31/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih merumuskan strategi antisipasi pembalikan dana repatriasi ke luar negeri. Koordinasi dengan perbankan dan lembaga keuangan yang mengelola dana repatriasi juga tengah dilakukan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman kepada Kompas, Rabu (8/10/2019), mengatakan, wajib pajak harus menempatkan dana repatriasi di dalam negeri (holding period) paling singkat selama tiga tahun. Dana repatriasi itu disimpan dan dikelola di perbankan dan lembaga keuangan.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000