logo Kompas.id
UtamaUU KPK yang Baru Mengancam...
Iklan

UU KPK yang Baru Mengancam Upaya Pemberantasan Korupsi

Menjelang berlakunya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo belum juga menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GMEHnOHIYEq82SvsWkZdY_-F3tw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FUnjuk-Rasa-Menolak-RKUHP-dan-UU-KPK_83773873_1570373508.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Mahasiswa memadati Jalan Gatot Subroto saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Tuntutan mahasiswa antara lain meminta pemerintah membatalkan UU KPK yang baru disahkan karena dinilai justru melemahkan lembaga antikorupsi dan upaya pemberantasan korupsi.

JAKARTA, KOMPAS — Menjelang berlakunya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo belum juga menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Jika tetap tidak diterbitkan, masa depan pemberantasan korupsi menjadi terancam.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi dari Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyampaikan, kehadiran Dewan Pengawas dalam UU KPK yang baru akan membahayakan kinerja pemberantasan korupsi. Sebab, fungsi penindakan, yakni penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, harus melalui izin dari Dewan Pengawas.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000