Sebanyak 174 desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dideklarasikan sebagai desa bersih dari narkoba atau bersinar. Desa dijadikan ujung tombak pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS – Sebanyak 174 desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dideklarasikan sebagai desa bersih dari narkoba atau bersinar. Desa didorong menjadi ujung tombak untuk memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkoba.
Deklarasi digelar di Lapangan Blangpadang, Kota Banda Aceh, Selasa (8/10/2019), dipimpin oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko. Deklarasi melibatkan BNN, pemkot/pemkab, aparatur desa, Polri, TNI, siswa, dan pihak swasta.
Selain desa, pada kesempatan itu juga dideklarasikan sekolah bersih dari narkoba. Pendidikan tentang bahaya narkoba pada siswa penting agar mereka memiliki kesadaran menjauhi narkoba.
Tidak sedikit pemuda desa menjadi pemakai narkoba karena barang berbahaya itu sangat mudah didapatkan.
Di setiap Desa Bersinar dibentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas mencegah, melaporkan, menangkap, dan memfasilitasi proses rehabilitasi bagi pengguna. Satgas tersebut beranggotakan aparatur desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, dan pemuda.
Heru Winarko mengatakan, peredaran narkoba kini sudah masuk ke desa-desa di Aceh. Tidak sedikit pemuda desa menjadi pemakai narkoba karena barang berbahaya itu sangat mudah didapatkan.
Narkoba jenis sabu yang masuk melalui perairan Aceh, kata Heru, sebagian beredar di Aceh dan sebagian dijual ke provinsi lain. Data dari BNN, jumlah pengguna narkoba di Aceh sebanyak 73.201 orang.
Heru mengatakan, pembentukan Desa Bersinar untuk menguatkan perangkat desa dan warga dalam melawan narkoba. Pembentukan Desa Bersinar dilakukan bertahap. Adapun jumlah desa di Aceh sebanyak 6.498 desa. “Desa sudah seharusnya membentengi diri dari narkoba. Jangan biarkan warga rusak karena narkoba,” ujarnya.
Heru mengatakan, penggunaan dana desa untuk kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba dibenarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri.
Saya mengajak semua warga desa untuk melawan peredaran narkoba.
Dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, disebutkan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai salah satu kegiatan prioritas. “Namun, penggunaan untuk kegiatan pencegahan itu harus dimasukkan dalam musyawarah desa,” kata Heru.
Heru menambahkan, selama ini dana desa sebagian besar dipakai untuk pembangunan infrastruktur atau fisik. Namun, kata Heru, infrastruktur tersebut tidak akan berarti jika warganya menjadi pemakai narkoba. “Saya mengajak semua warga desa untuk melawan peredaran narkoba, jangan biarkan anak-anak kita rusak karena narkoba,” ucapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Azhari Hasan menuturkan, persoalan di desa sangat komplet, mulai dari kemiskinan, kualitas kesehatan yang buruk, minim infrastruktur, kualitas sumber daya manusia rendah, dan narkoba.
Azhari mengatakan, penyalahgunaan narkoba kini menjadi persoalan serius di desa. Karena itu, kata dia, dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2020, penanggulangan penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu prioritas.
Azhari menambahkan, di samping melawan peredaran narkoba, peningkatan aktivitas badan usaha milik desa (BUMDes) juga menjadi prioritas. Azhari berharap BUMDes dapat menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran dan penduduk miskin.
Pada 2018, jumlah dana desa untuk semua desa di Aceh sebanyak Rp 4,45 triliun. Jumlah itu naik pada tahun 2019 menjadi Rp 4,9 triliun dan tahun 2020 menjadi Rp 5,05 triliun. “Kalau dana desa ini dikelola dengan tepat, warga desa bisa sejahtera,” kata Azhari.
Sekretaris Desa Lampaloh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Zahrial Fuadi, mengatakan desanya belum pernah mengalokasikan dana desa untuk kegiatan pencegahan narkoba. Setelah dideklarasikan sebagai Desa Bersinar, mulai tahun 2020, dana untuk kegiatan pencegahan narkoba dianggarkan.
“Selama ini, di desa kami belum pernah ada kasus penyalahgunaan narkoba, tetapi kami harus tetap waspada,” kata Zahrial. Zahrial pun menyambut baik pembentukan Desa Bersinar. Beberapa kegiatan akan digelar, seperti sosialisasi bahaya narkoba dan melindungi kelompok rentan.