logo Kompas.id
UtamaKebijakan Percepatan Restitusi...
Iklan

Kebijakan Percepatan Restitusi Belum Dorong Penerimaan Pajak

Percepatan restitusi turut memengaruhi anjloknya penerimaan pajak sepanjang tahun 2019. Kebijakan restitusi mestinya dibarengi peningkatan basis data untuk mendeteksi sumber-sumber penerimaan baru.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9eltLdl592hRou2fMFRIDeHBxRY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190729_ENGLISH-OPINI_A_web_1564415053.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Percepatan restitusi turut memengaruhi anjloknya penerimaan pajak sepanjang tahun 2019. Kebijakan restitusi mestinya dibarengi peningkatan basis data untuk mendeteksi sumber-sumber penerimaan baru. Jika tidak, potensi kekurangan penerimaan pajak atau shortfall berpotensi membengkak.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak per Agustus 2019 sebesar Rp 801,16 triliun atau 50,78 persen dari target APBN, yang sebesar 1.577,56 triliun. Realisasi penerimaan pajak pada Agustus 2019 hanya tumbuh 0,21 persen dibandingkan Agustus 2018.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000