Sebanyak 662 Penderita Skizofrenia di Jawa Timur Masih Terpasung
Oleh
Angger Putranto
·3 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS – Hingga Januari 2019, tercatat masih ada 662 penderita skizofrenia yang terpasung di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya mewujudkan daerah bebas pasung.
Berbagai upaya dilakukan salah satunya dengan pelepasan pasung yang diikuti dengan pemberdayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) skizofrenia. Banyuwangi menjadi salah satu daerah yang sudah bebas pasung sejak 2017.
“Temuan kasus ODGJ berat yang dipasung hingga Januari 2019 masih terdapat 662 orang. Data ini kami kumpulkan dari puskesmas-puskesmas se Jawa Timur,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Provinsi Jawa Timur Ina Mahanani di Banyuwangi, Kamis (3/10/2019).
Ina mengatakan, Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) membuat petugas kesehatan banyak menemukan kasus pemasungan penderita gangguan jiwa skizofrenia. Pasalnya PIS-PK mengharuskan petugas kesehatan berkeliling dari satu rumah ke rumah lain.
Pemasungan, lanjut Ina, masih kerap ditemukan karena kondisi anggota keluarga. Mereka yang dipasung biasanya penderita gangguan jiwa berat. Mereka kerap melakukan kekerasan atau merusak.
“Kendati dalam kondisi gangguan jiwa berat, pemasungan tetap tidak dapat dibenarkan karena sangat tidak manusiawi. Pemasungan justru membuat penderita semakin stress,” ujarnya.
Kendati dalam kondisi gangguan jiwa berat, pemasungan tetap tidak dapat dibenarkan karena sangat tidak manusiawi.
Ina mengatakan, pemasungan membuat anggota tubuh menjadi lemah karena gerakan anggota tubuh terbatas. Tak jarang pemasung juga membuat penderita tidak terpapar matahari sehingga mendatangkan penyakit lainnya.
Pada peringatan Hari Kesehatan Nasional tahun 2013 Gubernur Jawa Timur saat itu Soekarwo mencanangkan Jawa Timur sehat jiwa dan bebas pasung. Namun banyak kendala yang ditemui saat upaya pembebasan penderita gangguan jiwa skizofrenia dari pasung.
“Tidak jarang, petugas mendapat penolakan dari keluarga. Selain itu, beberapa kali ODGJ yang kami bebaskan dari pasung kembali dipasung saat kembali kekeluarganya,” tutur dia.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Jawa Timur mendorong tersedianya puskesmas yang memiliki layanan kesehatan jiwa. Di puskesmas tersebut, penderita gangguan jiwa skizofrenia yang dibebaskan dari pasung didampingi dan diberdayakan.
Saat ini Pacitan, Magetan, Tuban, Lamongan, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Bondowoso, Bangkalan, Ketapang, Pamekasan dan Sumenep belum memiliki Puskesmas layanan unggulan kesehatan jiwa. Sementara Bojonegoro, Nganjuk, Situbondo dan Banyuwangi sudah memiliki puskesmas layanan unggulan rawat inap kesehatan jiwa. Sementara di kota kabupaten lainnya sudah memiliki puskesmas layanan unggulan rawat jalan kesehatan jiwa.
Kepala Dinas Kabupaten Banyuwangi Widji Lestariono mengatakan, di Banyuwangi sudah ada dua puskesmas yang memiliki layanan unggulan kesehatan jiwa. Di Puskesmas Gitik, layanan unggulan rawat jalan kesehatan jiwa, sedangkan di Puskesmas Licin layanan unggulan rawat inap kesehatan jiwa.
“Di Puskesmas Gitik, layanan kesehatan jiwa juga dilengkapi dengan pusat pelatihan pemberdayaan penderita gangguan jiwa skizofrenia. Sedangkan di Puskesmas Licin, dilengkapi fasilitas rawat inap dengan pengawasan 24 jam,” ujarnya.
Di Puskesmas Gitik, layanan kesehatan jiwa juga dilengkapi dengan pusat pelatihan pemberdayaan penderita gangguan jiwa skizofrenia.
Lestariono mengungkapkan pada tahun 2016, masih tercatat 113 penderita gangguan jiwa skizofrenia yang terpasung. Dalam setahun seluruhnya sudah bebas pasung. Beberapa di antaranya juga diberdayakan melalui pelatihan di Puskesmas Gitik.