Jurnalis Kompas.com dan Katadata Laporkan Penghalangan dan Penganiayaan
Jurnalis Kompas.com, Nibras Nada Nailufar (24), dan jurnalis Katadata, Tri Kurnia Yunianto (27), melaporkan kasus penghalangan kerja jurnalistik dan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jurnalis Kompas.com, Nibras Nada Nailufar (24), dan jurnalis Katadata, Tri Kurnia Yunianto (27), melaporkan kasus penghalangan kerja jurnalistik dan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019). Laporan Nibras diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sedangkan laporan Tri diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Nibras mendapat intimidasi dari oknum polisi karena merekam video kekerasan oleh aparat saat mengamankan unjuk rasa di Jakarta Convention Center. Sementara Tri Kurnia Yunianto dianiaya aparat polisi hingga luka-luka di belakang Gedung DPR Senayan. Peristiwa tersebut terjadi Selasa (24/9/2019) saat terjadi unjuk rasa menolak UU kontroversial yang berakhir rusuh.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erik Tanjung mengatakan, AJI Jakarta dan LBH Pers mendampingi empat jurnalis untuk melaporkan kekerasan terhadap jurnalis dan penghalangan liputan saat unjuk rasa 24-25 September sampai 30 September 2019. Sementara dua laporan lain yang menimpa jurnalis Tirto dan jurnalis NarasiTV belum diterima polisi.
”Untuk laporannya sampai detik ini yang diterima itu ada dua kasus. Ada dua kawan yang menjadi korban, yakni reporter Kompas.com dan Katadata,” ujarnya.
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menuturkan, pihaknya mendesak dan mengawal agar kasus tersebut diproses secara hukum sampai pengadilan.
”Karena dari semua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kami laporkan di Polda Metro Jaya belum ada satu pun yang sampai tahap pengadilan, ini harus didorong sampai pengadilan,” ucap Ade.
Menurut Ade, pihaknya mengimbau kepada semua pimpinan media yang jurnalisnya menjadi korban kekerasan berkomitmen agar kasus ini diproses hukum sampai pengadilan. Kasus ini diharapkan tidak putus di tengah jalan atau dicabut perkaranya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan akan mengecek soal laporan para jurnalis tersebut.