TNI AL Tangkap Kapal Pengangkut 47 Kilogram Sabu, Dua Pelaku Lolos
TNI Angkatan Laut menangkap sebuah kapal cepat yang mengangkut 47 kilogram sabu di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (2/10/2019). Namun, dua pelaku yang diduga membawa sabu dari Malaysia tersebut lolos dari sergapan petugas.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — TNI Angkatan Laut menangkap kapal cepat yang mengangkut 47 kilogram sabu di Batam, Kepulauan Riau. Namun, dua pelaku yang diduga membawa sabu dari Malaysia tersebut lolos dari sergapan petugas setelah mengandaskan kapalnya di pesisir Tanjung Pinggir.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama Arsyad Abdullah di Batam, Kamis (3/10/2019), mengatakan, berdasarkan informasi dari intelijen, tim penyergap bersiaga sejak seminggu di tiga lokasi sebelum penangkapan, yaitu Pelabuhan Telaga Punggur, Pulau Putri, dan Tanjung Pinggir. Kapal akhirnya ditangkap pada Rabu (2/10/2019).
Menurut dia, kapal cepat yang dikemudikan dua pelaku itu diduga menjemput narkoba dari sekitar perairan outer port limit (OPL) Malaysia. Awalnya kapal cepat itu bergerak menuju Pelabuhan Telaga Punggur, tetapi kemudian berbelok arah ke pesisir Tanjung Pinggir sesaat setelah mereka menyadari akan disergap.
”Mereka bisa lolos karena kapalnya lebih cepat dari petugas. Kapal mereka ditenagai mesin 75 PK, sedangkan kapal petugas hanya 45 PK,” kata Arsyad.
Dari kapal cepat yang ditinggalkan pelaku, petugas menyita 47 kilogram sabu yang dibungkus dalam 47 kemasan teh bermerek Guan Yin Wang. Saat ini TNI AL bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam tengah melacak keberadaan dua pelaku yang melarikan diri tersebut.
Mereka bisa lolos karena kapalnya lebih cepat dari petugas. (Arsyad Abdullah)
Berdasarkan catatan Kompas, penyelundupan sabu itu merupakan tangkapan besar yang keempat sejak Agustus 2019 di Kepri. Sebelumnya pada Agustus, Polda Kepri mengungkap penyelundupan 38,7 kilogram di perairan Telaga Punggur dan 30,83 kilogram di perairan Pulau Putri. Pada September, dua tersangka ditangkap karena menyelundupkan 117 kilogram sabu dari Malaysia masuk ke Bintan.
Total barang bukti yang disita 232 kilogram sabu yang bernilai tidak kurang dari Rp 348 miliar. Nilai fantastis itulah yang diperkirakan petugas menjadi motivasi para pelaku nekat menyabung nyawa melawan ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup bagi bandar dan pengedar yang tertangkap.
”Sabu 1 kg itu bisa digunakan 1 juta orang. Jadi, kalau petugas menyita sabu seberat 47 kg berarti ada 47 juta orang yang diselamatkan,” ujar Kepala BNN Kota Batam Tumpak Manihuruk.
Menurut Tumpak, sabu dari Malaysia yang biasanya ditandai dengan bungkusan teh bewarna hijau atau emas itu setelah masuk ke Batam akan diedarkan para pelaku ke sekitar pantai timur Sumatera, Jakarta, Bali, dan Lombok. Koordinasi aparat lintas negara terus dilakukan untuk mencegah kejahatan lintas negara tersebut.