logo Kompas.id
UtamaMemperebutkan Posisi Ketua MPR...
Iklan

Memperebutkan Posisi Ketua MPR RI

Jabatan pimpinan MPR merupakan posisi terhormat dan strategis. Aturan menyebutkan, Ketua MPR harus melalui musyawarah untuk mufakat. Artinya, pemimpin terpilih nantinya belum tentu berasal dari partai pemenang Pemilu.

Oleh
YOESEP BUDIANTO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9eOhmF4QlI_lTwCU1QcZAtkymuA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F524085_getattachmentde3e93c7-5e3e-4ba6-9b4b-268e6553d698515487.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memandu tiga wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yaitu, dari kiri, Ahmad Muzani, Ahmad Basarah, dan Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Paripurna Nusantara 1, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Jabatan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan posisi terhormat dan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Strategisnya, peran MPR tecermin dari fungsinya sebagai lembaga tinggi penegak nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelum era reformasi, MPR merupakan lembaga negara tertinggi di Indonesia dengan banyak keistimewaan, termasuk menetapkan presiden dan wakil presiden. Namun, hasil amendemen UUD 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002) mengubah posisi MPR setara dengan lembaga tinggi negara lainnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000