Deni Priyanto (37), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019).
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Deni Priyanto (37), terdakwa kasus pembunuhan berencana dan mutilasi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019). Deni didakwa membunuh dan memutilasi teman perempuannya, KW (51), di Bandung, Jawa Barat.
Dalam persidangan, Deni Priyanto didakwa melanggar pasal kesatu, primer Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP, dan kedua Pasal 181 KHUP dan ketiga Pasal 362 KUHP.
”Pasal tersebut mencakup ke pembunuhan berencana, kemudian pasal menyembunyikan dengan cara dibakar seperti yang kami dakwakan. Kemudian Pasal 362 itu pencurian terhadap harta korban,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banyumas Antonius, Selasa.
Baca juga: Polres Banyumas Dalami Kasus Mutilasi
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdullah Mahrus, didampingi hakim anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi. Adapun terdakwa Deni Prianto didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan, yaitu Waslam Makhsid.
Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian oleh Jaksa Antonius dan Ariyanto, Deni membunuh KW di salah satu kamar kos di Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Bandung, Minggu (7/7/2019), karena memiliki utang dan minta dinikahi.
KW dibunuh dengan sebuah martil yang sudah dibeli pada Jumat sebelumnya dan disembunyikan di bawah kasur. Terdakwa membunuh korban saat melakukan hubungan suami istri.
Setelah membunuh korban dengan martil dan batu di dalam kamar, terdakwa memutilasi korban di dalam kamar mandi. Selanjutnya, potongan tubuh dimasukkan ke dalam boks plastik. Potongan tubuh itu lalu dimasukkan ke dalam mobil korban untuk kemudian dibawa ke Banjarnegara dan Kebumen untuk dibuang dan dibakar.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Kekasih karena Enggan Menikahinya
Potongan tubuh korban dibakar menggunakan bensin serta ban bekas di gorong-gorong di kawasan yang sepi, yaitu di sekitar Waduk Sempor, Gombong, Kabupaten Kebumen, serta di wilayah Tambak Banyumas.
Setelah membunuh, korban menukarkan mobil korban, yaitu Toyota Rush, menjadi Daihatsu Xenia dengan sejumlah uang di Purwokerto. Terdakwa juga menguasai uang korban, laptop, serta telepon seluler korban.
Selama dakwaan dibacakan, terdakwa tampak tertunduk dan mengusap matanya. Ketika diberi kesempatan untuk menanggapi dakwaan tersebut, melalui penasihat hukum terdakwa tidak memberikan tanggapan. ”Saya selaku penasihat hukum sesudah memastikan dengan terdakwa Deni Prianto memang identitas yang didakwaan itu tidak dibantah sama sekali oleh Deni,” kata Waslam.
Diberitakan sebelumnya, Polres Banyumas mendalami kasus penemuan tengkorak, tulang tangan, dan tulang kaki manusia yang sudah gosong di tumpukan sampah di tepi jalan sekitar hutan pinus Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tengkorak dan tulang-tulang tersebut diduga berasal dari korban mutilasi.
Kepala Kepolisian Resor Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun, Selasa (9/7/2019), di Banyumas, mengatakan, di sekitar tumpukan potongan tengkorak dan tulang tersebut juga ditemukan sebilah pisau berukuran panjang 13 sentimeter tanpa gagang.
Warga menemukan potongan tubuh itu pada Senin (8/7/2019) sore. Lokasi penemuan kerangka berada di lubang selokan ukuran 1 meter persegi dan kedalaman 1,5 meter di tepi jalan, Dukuh Plandi, Desa Watuagung, sekitar kawasan hutan pinus di Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Kedu Selatan.
Lokasi ini hanya berjarak sekitar 100 meter dari tugu perbatasan wilayah Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara. Lokasinya berada di kawasan perbukitan dan hanya sesekali pengendara melintas.
Untuk menjangkaunya, jalanan cukup berkelok dan menanjak dengan jurang di sisi timur. Tempat ini berjarak sekitar 15 kilometer arah utara dari Jalan Raya Tambak-Sumpiuh, Banyumas. ”Diduga ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membakar,” ujar Bambang.