JAKARTA, KOMPAS - Polisi untuk kedua kalinya mengklarifikasi pernyataan musisi Ananda Badudu, Senin (30/9/2019). Eks personel Banda Neira itu mengatakan, pemeriksaan mahasiswa peserta unjuk rasa di Subdit Resmob dilakukan secara tidak etis tanpa didampingi kuasa hukum.
Ananda diperiksa sebagai saksi di markas Polda Metro Jaya karena menggalang dana untuk unjuk rasa mahasiswa, Jumat (27/9). Penggalangan dana itu melalui platform Kitabisa.com.
Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Rovan Richard Mahenu, Senin di markas Polda Metro Jaya, mengutarakan, pihaknya memiliki rekaman kamera CCTV untuk membantah pernyataan Ananda. Polisi juga mempunyai rekaman CCTV saat Ananda tiba di gedung Resmob. Kedua mahasiswa yang disebut Ananda menyatakan mereka didampingi kuasa hukum selama proses pemeriksaan.
“Kami menyayangkan pernyataan Ananda. Sebagai publik figur seharusnya memberikan pernyataan yang sebenarnya bukan hoaks,” kata Rovan.
Menurut Rovan, rekaman kamera CCTV menunjukkan saat mahasiswa UIN Jakarta yaitu Ahmad Nabil Bintang dan mahasiswa Unpad yakni Hatief Adlirrahman tengah diperiksa penyidik. Keduanya diperiksa dengan didampingi pengacara.
“Kami akan mengirim somasi ke Ananda Badudu agar segera klarifikasi. Kalau dia salah segera minta maaf agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan pernyataannya. Karena masih ada yang meyakini bahwa pernyataan dia benar,” ucapnya.
Jumat lalu, polisi menjemput Ananda di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pukul 04.35. Kemudian, Ananda dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait penggalangan dana melalui platform Kita Bisa.
”Saya salah satu orang yang beruntung bisa segera dibebaskan. Namun, di dalam (saat pemeriksaan), saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan,” ucap Ananda ketika meninggalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mahasiswa itu diproses dengan cara-cara tidak etis. Lanjut Ananda, mereka butuh pertolongan dan pendampingan atau bantuan hukum.
Sebelumnya,Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, mendukung aksi mahasiswa bukanlah tindak pidana. Walaupun Ananda diperbolehkan pulang, lanjut Usman, Divisi Profesi dan Pengamanan harus memeriksa penyidik yang menangani serta menangkap keduanya. Penangkapan dan pemeriksaan tersebut tidak seharusnya terjadi, lantaran mereka melakukan aktivitas damai. Itu merupakan partisipasi warga negara dalam mengawal jalannya pemerintahan yang baik.