Mahasiswa yang Berunjuk Rasa Tidak Akan Diberi Sanksi
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perguruan tinggi tidak memberi sanksi kepada mahasiswanya yang turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa pekan lalu. Secara umum, perguruan tinggi mengapresiasi protes yang dilakukan mahasiswa kepada pemerintah relatif berkomitmen pada tujuan awal, sekalipun di beberapa lokasi ada insiden yang berujung kepada kekerasan.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir bersama para pimpinan dari 121 perguruan tinggi negeri (PTN), Senin (30/9/2019), di Jakarta. Dalam rapat itu dibahas mengenai berbagai kegiatan yang bisa dilakukan oleh PTN guna memfasilitasi dialog mahasiswa dengan pemerintah, seperti dari legislatif dan eksekutif untuk membahas perkembangan penindaklanjutan tuntutan mahasiswa.
Mahasiswa antara lain menuntut penarikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, penundaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan RUU Pertanahan.
Rektor Universitas Indonesia (UI) Muhammad Anis mengatakan, PTN berkomitmen memberi layanan perkuliahan dan administrasi secara normal selama masa unjuk rasa. Akan tetapi, mahasiswa tidak bisa dilarang mempraktikkan hak mereka turun ke jalan karena sesuai dengan definisi negara demokratis.
Mahasiswa tidak bisa dilarang mempraktikkan hak mereka turun ke jalan karena sesuai dengan definisi negara demokratis.
"Imbauannya adalah agar selama aksi jangan mengakibatkan masyarakat terganggu aktivitasnya. Tentunya mahasiswa sudah memahami tata tertib berunjuk rasa karena merupakan topik yang kerap dibahas di perkuliahan," tuturnya.
Ia mengungkapkan, saat ini di UI perkuliahan sudah berlangsung seperti biasa dan mahasiswa juga kembali ke kampus masing-masing. Kampus juga ramai dengan kegiatan dialog mengenai perkembangan isu terkini. Namun, kata Anis, pihak rektorat belum melakukan sebuah dialog formal yang melibatkan sivitas akademika dengan pihak-pihak luar kampus.
Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman mengutarakan bahwa secara pribadi dirinya tidak menyetujui mahasiswa ikut dalam aksi unjuk rasa karena menurutnya jalur dialog lebih kondusif. Akan tetapi, kampus tetap menghormati hak-hak mahasiswa. Bahkan, di Semarang, aksi berlangsung damai dan pada hari berikutnya ada dua mahasiswa, termasuk dari Unnes yang membantu membersihkan lokasi unjuk rasa.
Dibina
Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri mengatakan, ada tiga mahasiswa UNP angkatan 2018 yang sedang diproses oleh kepolisian. Berdasarkan pengakuan, mereka terbawa emosi sehingga melakukan tindakan anarkistis.
Meskipun begitu, UNP menyurati kepolisian daerah Sumatera Barat untuk menangguhkan penahanan ketiga mahasiswa itu dan agar mereka segera dikembalikan ke kampus. "Ini bagian dari pendidikan mereka. Tentunya nanti akan diberi pendisplinan di kampus, tetapi tidak semua hukuman harus berupa pidana. Justru kampus membina agar mahasiswa ketika menerapkan hak demonstrasi jangan sampai mengulang membuat kerusuhan," ujarnya.
Proses hukum
Menristek dan Dikti Mohamad Nasir mengatakan, menyerahkan proses hukum para mahasiswa yang diamankan karena melakukan tindakan anarkistis kepada polisi, dengan catatan penyelidikan dilakukan dengan adil. "Di sisi lain, polisi juga wajib melakukan penyelidikan atas kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo. Proses hukum juga pelakunya," ucapnya.
Polisi juga wajib melakukan penyelidikan atas kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo. Proses hukum juga pelakunya.
Terkait situasi sekarang Nasir berpendapat mengajak mahasiswa berdialog dan menanyakan jika masih ada keperluan mereka melakukan unjuk rasa. Kampus hendaknya menawarkan berbagai pilihan kegiatan untuk menyalurkan aspirasi mahasiswa.
"Saat ini peraturan pemerintah pengganti UU KPK tengah dibuat. Kalau kontennya tetap dinilai kurang mewakili aspirasi rakyat, bisa mengajukan berkas pengajuan peninjauan ulang dan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Jadi ada kanal selain unjuk rasa asalkan dialog selalu dijaga agar terbuka sehingga menghindari kesalahpahaman," tuturnya.