Mahasiswa Tuntut Presiden Segera Terbitkan Perppu KPK
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa DIY menggelar demonstrasi di Gedung DPRD DIY. Mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu KPK.
Oleh
Haris Firdaus
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar demonstrasi di Gedung DPRD DIY, Senin (30/9/2019). Para mahasiswa menyuarakan sejumlah aspirasi, antara lain menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Demonstrasi tersebut diikuti mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di DIY, antara lain Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Respati Yogyakarta, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, dan Universitas Cokroaminoto.
Berdasarkan pantauan, para mahasiswa tiba di Gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, sekitar pukul 13.15. Sebelum itu, peserta aksi melakukan long march atau berjalan kaki dari Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Yogyakarta, lalu melewati Jalan Malioboro.
Setelah tiba di Gedung DPRD DIY, para peserta aksi diperbolehkan masuk ke dalam halaman gedung. Para mahasiswa kemudian berkumpul di depan lobi Gedung DPRD DIY. Mereka kemudian menyampaikan orasi sambil membawa spanduk dan poster yang berisi sejumlah tuntutan.
Koordinator Forum BEM DIY Muhammad Asfar Yakib Untung mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang mereka usung dalam aksi tersebut. Salah satunya adalah menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, para mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo segera menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru.
"Kami menuntut Presiden untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Selain itu, kami juga menolak Rancangan Undang-Undang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang tidak memihak rakyat," kata Asfar, yang berasal dari Universitas Respati Yogyakarta.
Asfar menambahkan, Forum BEM DIY juga menuntut pemerintah menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah. Selain itu, para mahasiswa juga menuntut aparat keamanan untuk menghentikan sikap represif terhadap para mahasiswa yang menggelar demonstrasi.
Aksi Forum BEM DIY itu digelar dalam waktu yang hampir bersamaan dengan aksi Gejayan Memanggil Jilid 2 yang digelar di wilayah Gejayan, Kabupaten Sleman, DIY. Meski begitu, Asfar menyatakan, aksi yang digelar Forum BEM DIY itu bukanlah untuk menandingi aksi Gejayan Memanggil. "Kami menyuarakan isu-isu yang sama (dengan aksi Gejayan Memanggil). Jadi, kami bukan menggelar aksi tandingan," ungkap Asfar.
Didukung dosen
Aksi Forum BEM DIY itu juga mendapat dukungan dari sejumlah dosen perguruan tinggi di Yogyakarta. Salah seorang dosen yang turut hadir dalam aksi itu adalah Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil. Menurut Jamil, dirinya hadir dalam aksi tersebut untuk ikut menyuarakan keresahan yang dialami oleh masyarakat Indonesia.
Dia menyebut, salah satu keresahan utama yang dirasakan masyarakat saat ini adalah pengesahan UU KPK yang baru. Hal ini karena UU tersebut diyakini akan memperlemah KPK sehingga upaya pemberantasan korupsi di Indonesia juga akan dilemahkan.
"KPK itu, kan, hasil reformasi. Jadi, kalau lembaga itu dilemahkan, ya, kita tidak terima," kata Jamil. Oleh karena itu, Presiden diharapkan segera menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa ditemui Wakil Ketua Sementara DPRD DIY Huda Tri Yudiana yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera, anggota DPRD DIY dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eko Suwanto, serta anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia Stevanus Christian Handoko.
Di hadapan para peserta aksi, Huda menyatakan mendukung aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa. Huda juga mengatakan, DPRD DIY akan mengirimkan tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa tersebut kepada lembaga-lembaga yang berwenang.
"Sore ini akan kami kirimkan tuntutan teman-teman kepada pihak-pihak yang berwenang melalui faksimili," ujar Huda.