JAKARTA, KOMPAS – Komitmen lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan terpilih untuk periode 2019-2024 dinantikan sejumlah pihak. Mereka diharapkan bisa memperbaiki citra lembaga yang selama ini dinilai buruk.
Manajer Advokasi Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ervyn Kaffah di Jakarta, Kamis (26/9/2019), mengatakan, lima anggota BPK terpilih untuk lima tahun mendatang memiliki tugas berat. Mereka harus menunjukkan integritas untuk membangun lembaga yang bersih dan bisa dipercaya publik.
“Tugas anggota BPK terpilih sangat berat, karena memori kolektif publik merekam soal lemahnya integritas institusi akibat sejumlah kasus yang pernah mendera BPK, termasuk pimpinannya,” kata Ervyn.
Hal itu terkait dengan keterlibatan anggota BPK Rizal Djalil dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rizal sebagai tersangka pada Rabu (25/9/2019). Ia diduga menerima suap senilai 100.000 dolar Singapura.
Berdasarkan catatan Fitra, integritas BPK memang kerap bermasalah. Sejak 2014-2017, terdapat delapan kasus yang melibatkan anggota, auditor, dan staf. Salah satunya soal pelanggaran etik.
Ervyn mengatakan, para anggota BPK juga berpotensi terlibat konflik kepentingan dengan sejumlah pihak. Sebab, proses rekrutmen mereka selama ini dilakukan secara tertutup. Publik tak dapat memantau setiap perkembangan yang berlangsung.
Sementara itu, DPR RI telah memutuskan lima nama untuk menjadi Anggota BPK periode 2019-2024 dalam rapat paripurna DPR RI pada Jumat (26/09/2019) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka adalah Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Achsanul Qosasih, dan Harry Azhar Azis.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Juliari P. Batubara mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI.
"Berdasarkan UU tersebut, Komisi XI DPR RI dalam mengambil keputusan harus menunggu pertimbangan DPD RI. Pertimbangan dari DPD RI telah kami terima pada 18 September 2019 melalui surat Nomor PU.03.01/2415/DPD/IX/2019," ucap Juliari.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI
Ia menjelaskan, Komisi IX telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 55 calon anggota. Kemudian, pada 25 September, Komisi IX DPR RI melakukan rapat internal untuk menetapkan lima orang calon anggota terpilih melalui mekanisme pemungutan suara.