Musisi Ananda Badudu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Musisi Ananda Badudu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat (27/9/2019). Ananda berstatus saksi terkait penggalangan dana untuk mendukung aksi mahasiswa menolak undang-undang kontroversi.
Polisi menjemput Ananda di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat pukul 04.35. Kemudian, Ananda dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait penggalangan dana melalui platform Kita Bisa.
”Saya salah satu orang yang beruntung bisa segera dibebaskan. Namun, di dalam (saat pemeriksaan), saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan,” ucap Ananda ketika meninggalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mahasiswa itu diproses dengan cara-cara tidak etis. Lanjut Ananda, mereka butuh pertolongan dan pendampingan atau bantuan hukum.
Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, Ananda diperiksa sebagai saksi. Pihaknya meminta polisi tidak melanjutkan proses hukum.
”Nanti lihat perkembangannya. Sekarang masih saksi. Kami minta supaya tidak ada proses hukum lanjutan,” kata Usman.
Usman menolak apabila Ananda ditetapkan sebagai tersangka. Upaya hukum akan ditempuh jika itu terjadi.
”Ananda klarifikasi bahwa penggalangan dana ini bagian partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Berkaitan dengan itu, koalisi masyarakat sipil akan menyampaikan pernyataan bersama dan mendesak kepolisian untuk membebaskan mahasiswa ataupun pelajar yang ditangkap terkait aksi menolak undang-undang kontroversi.
”Ini bagian partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik,” katanya.