Polda Lampung Terima Enam Laporan Pembakaran Hutan
Kepolisian Daerah Lampung menerima enam laporan kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Lampung. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka pembakaran lahan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Kepolisian Daerah Lampung menerima enam laporan kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Lampung. Hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka pembakaran lahan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Pol) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, enam kasus terkait kebakaran hutan dan lahan yang ditangani tersebar di beberapa kabupaten, antara lain Kabupaten Way Kanan, Tulangbawang Barat, dan Lampung Barat.
“Satu orang bernisial D telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan seluas 3 hektar di wilayah Bengkunat, Lampung Barat. Lima kasus lainnya masih dalam tahap lidik,” kata Pandra saat ditemui di Markas Besar Polda Lampung, Kamis, (26/9/2019), di Bandar Lampung.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Lampung, lahan yang terbakar merupakan kawasan perkebunan yang dikelola sejumlah perusahaan. Kebakaran terbesar yang dilaporkan terjadi di lahan perkebunan seluas 366 hektar di dua lokasi berbeda milik PT Sweet Indo Lampung. Lokasi kebakaran lainnya berada di lahan milik PT Indo Lampung Perkasa seluas 30 hektar, lahan PTPN 7 seluas 20 hektar, lahan perkebunan PT Paramitra Mulya Lampung seluas 10 hektar.
Lahan yang terbakar merupakan kawasan perkebunan yang dikelola sejumlah perusahaan.
Pandra menerangkan, polisi belum menetapkan tersangka atas kasus pembakaran lahan yang terjadi di lahan perkebunan yang dikelola perusahaan. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mencari alat bukti atas laporan tersebut.
Tim terpadu
Pada Kamis, Polda Lampung bersama sejumlah instansi terkait menggelar rapat kordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Lampung. Kegiatan yang berlangsung secara tertutup tersebut dihadiri oleh sejumlah intansi, antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung, pengelola taman nasional, serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pandra mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan di Lampung tahun ini menjadi perhatian pemerintah pusat. Hingga saat ini, tercatat terdapat 349 titik api yang tersebar di Lampung. Kebakaran dipicu masih maraknya pola panen bakar yang dilakukan sejumlah perusahaan. Selain itu, minimnya kesadaran warga yang membuang putung rokok sembarangan saat kemarau juga memicu kebakaran lahan.
Selain penegakkan hukum, diperlukan satuan tugas di setiap kabupaten untuk mempercepat kordinasi dalam penanganan kebakaran lahan. Selain itu diperlukan juga sosialisasi ke masyarakat tentang larangan membakar hutan.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Barat Gison Sihite mengatakan, pihaknya membentuk jaringan informasi bersama warga yang bermukim di sekitar hutan. Pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah kebakaran hutan. Salah satunya adalah dengan tidak membawa rokok dan korek saat masuk ke dalam hutan.
Hal itu diduga terjadi pada kebakaran sekitar 30 hektar padang rumput di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Minggu (8/9/2019). Kebakaran diduga dipicu adanya puntung rokok yang terbakar di sekitar lokasi.
Iwan Nurdin selaku anggota Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Kantor Staf Kepresidenan, dalam diskusi di Bandar Lampung beberapa waktu lalu memenuturkan pemerintan telah menerima sejumlah laporan terkait kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan perkebunan di Lampung. Selain dugaan membakar lahan, perusahaan diduga menyerobot lahan warga.
Madia, perwakilan dari masyarakat adat di Kabupaten Tulang Bawang menuturkan, warga yang tinggal di sekitar perkebunan tebu harus terpapar debu dari pembakaran lahan selama bertahun-tahun. Selain itu, akses jalan juga dibatasi oleh perusahaan.