Layanan Pengaduan Kekerasan pada Perempuan di Tempat Kerja Ditingkatkan
Perempuan dinilai memiliki posisi tawar yang tidak setara dalam struktur dunia kerja. Mereka kerap tidak berani melapor karena takut kehilangan pekerjaan.
Oleh
MELATI MEWANGI
·2 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Perempuan dinilai memiliki posisi tawar yang tidak setara dalam struktur dunia kerja. Mereka kerap tidak berani melapor karena takut kehilangan pekerjaan. Untuk memberikan perlindungan kepada mereka, fasilitas layanan pengaduan akan ditingkatkan.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Vennetia R Dannes mengatakan, perempuan menjadi kelompok rentan yang mengalami kekerasan dalam ranah publik, khususnya di tempat kerja. Perlakuan yang mereka alami antara lain pelecehan seksual serta kekerasan fisik dan psikis.
Pekerja perempuan kurang memiliki keberanian melaporkan tindak kekerasan dan diskriminasi yang dialaminya di tempat kerja. Mereka khawatir dengan keberlanjutan pekerjaan sehingga memilih diam.
”Pekerja perempuan kurang memiliki keberanian melaporkan tindak kekerasan dan diskriminasi yang dialaminya di tempat kerja. Mereka khawatir dengan keberlanjutan pekerjaan sehingga memilih diam. Oleh sebab itu, selama ini tidak ada catatan khusus mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja,” tutur Vennetia dalam acara peresmian Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Karawang International Industrial City (KIIC), Karawang, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019) siang.
Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan per Maret 2019, kekerasan yang terjadi di ranah personal mencapai 9.637 kasus atau 71 persen, ranah publik atau komunitas 3.915 kasus (28 persen), dan ranah negara 16 kasus (0,1 persen).
Jika dibandingkan dengan Catatan Tahunan 2018, yakni 3.528 kasus, hal itu menunjukkan ada peningkatan sekitar 2 persen. Bentuk kekerasan yang dilaporkan beragam, antara lain pencabulan, pelecehan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan psikis.
Menteri PPPA Yohana Yembise menyampaikan, belum ada data pasti mengenai pelanggaran norma terhadap pekerja perempuan, termasuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Tidak adanya catatan tersebut disebabkan adanya rasa takut, malu, dan tidak tahu ke mana harus melapor.
Layanan pengaduan
Untuk menjawab keresahan pekerja perempuan, Kementerian PPPA meluncurkan RP3 di lima kawasan industri, antara lain Cakung (Jakarta), Cilegon (Banten), dan Bintan (Kepulauan Riau).
Tempat ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan di kawasan industri. Mereka dapat menceritakan pengalaman kekerasan yang dialami tanpa merasa takut. Selanjutnya, petugas akan melakukan proses identifikasi jenis pelanggaran atau kekerasan yang dialami.
”Dalam memproses aduan bentuk layanan yang diberikan berbasis kebutuhan korban, misalnya, rehabilitasi kesehatan, psikis, mental, bantuan, dan pendampingan hukum,” ucap Vennetia.
Direktur KIIC Sanny Iskandar mengatakan, jumlah seluruh pekerja perempuan di KIIC sebanyak 62.995 orang yang tersebar di beberapa kawasan di bawah KIIC. Keberadaan RP3 dapat mendukung optimalisasi kinerja pekerja perempuan.
”RP3 menjadi sarana bagi pekerja perempuan agar bisa lebih berkomunikasi dan berkonsultasi serta meningkatkan produktivitas kerja dan mendukung perlindungan terhadap pekerja perempuan di kawasan industri,” ujarnya.