Tidak Hanya Jakarta, New York dan Amsterdam Juga Masih Berjuang Mengelola Jalur Sepeda
Hingga sekarang, jalur sepeda kerap disalahgunakan oleh pengendara kendaraan bermotor. Selain dibuat lahan parkir, jalur sepeda malah digunakan pesepeda motor melawan arah.
Bagi pesepeda di Jakarta, keselamatan merupakan hal utama yang paling sering dikeluhkan dan perlu perhatian ekstra pengambil kebijakan. Selain jumlah jalur khusus sepeda yang masih minim, para pesepeda cukup rentan menjadi korban kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan bermotor.
Di kota maju yang sudah membangun infrastruktur sepeda sejak puluhan tahun, seperti New York, Amerika Serikat, korban meninggal akibat kecelakaan antara sepeda dan kendaraan bermotor masih terjadi hingga sekarang.
Seperti dilaporkan New York Times, Juli 2019, jumlah pesepeda yang tewas akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 15 orang tahun ini. Mereka tewas karena ditabrak mobil atau truk.
Jumlah korban itu berubah setiap tahun. Pada 2018, ada 10 pesepeda meninggal dunia, dan pada 2009 ada 12 orang.
Untuk mengatasi masalah itu, Wali Kota New York menyatakan komitmennya untuk membangun sekitar 48 kilometer jalur sepeda yang terproteksi setiap tahun. Hal tersebut rencananya akan dilakukan selama lima tahun ke depan.
Jalur yang terproteksi artinya dibatasi dengan marka lalu lintas yang tidak bisa dilalui atau diparkir kendaraan bermotor. Ada pula rencana menyediakan 2.000 ruang parkir sepeda setiap tahun. Polisi setempat juga akan mengawasi persimpangan jalan yang rawan kecelakan karena kendaraan bermotor.
Mengutip situs Pemerintah Kota New York, hampir 800.000 warga New York (15 persen dari populasi) bersepeda secara reguler atau beberapa kali dalam sebulan. Hingga 2018, panjang jalur sepeda mencapai hampir 2.000 kilometer. Hampir 800 kilometer di antaranya merupakan jalur sepeda yang terproteksi.
“Banyak jalan di New York tidak aman bagi anak kecil untuk bersepeda sendiri. Kita tidak mungkin membangun setengah jembatan. Namun, itu lah yang dilakukan terhadap infrastruktur sepeda di sini. Tidak lengkap dan tidak aman untuk penduduk New York,” kata Danny Harris, anggota kelompok advokasi sepeda dan pejalan kaki di New York.
Masalah dengan para pesepeda turut dialami Amsterdam, Belanda. Pergerakan di kota, yang dikenal ramah pesepeda, itu, masih didominasi kendaraan bermotor. Tidak jarang para pesepeda "terjepit" di antara kendaraan atau terpaksa melalui jalur yang sempit, akibat padatnya antrean kendaraan di jalan raya.
Mengutip hasil riset Marco te Brömmelstroet, profesor University of Amsterdam, situs Citylab.com melaporkan, para pesepeda sering merasa tertekan akibat jalur yang terlalu sempit, terutama saat jam sibuk. Akibatnya, pesepeda sering keluar dari jalur sepeda dan melalui jalur trotoar hingga mengganggu pejalan kaki.
"Kami berusaha melatih para pesepeda bagaimana berperilaku dengan baik," kata Marten Grupstra, Juru Bicara Kota Amsterdam. Ia menambahkan, pihaknya kota sedang menyelesaikan studi tentang konflik antara pejalan kaki dan pesepeda yang rencananya diterbitkan pada akhir tahun ini.
Pembangunan jalur panjang
Di Jakarta sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan, pembangunan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer selesai pada akhir 2019. Selama masa uji coba yang berlangsung pada 20 September-19 November 2019, jalur sepeda hanya dibatasi marka garis putih atau kerucut lalu lintas (traffic cone). Menurut rencana, sebagian jalur sepeda itu akan diproteksi dengan separator, seperti jalur bus Transjakarta.
Baca juga: Perlu Aturan Tegas di Jalur Sepeda
Uji coba terbagi menjadi tiga fase, yakni fase pertama (25 km), fase kedua (23 km), dan fase ketiga (15 km).
Uji coba fase pertama meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, MH Thamrin, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Proklamasi, Pramuka, dan Pemuda.
Untuk fase kedua, lintasannya meliputi Jalan Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polem, dan RS Fatmawati Raya. Kemudian, fase ketiga adalah Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Kebon Sirih, Matraman Raya, Jatinegara Barat, dan Jatinegara Timur.
Tidak aman
Hingga sekarang, jalur sepeda kerap diserobot pengguna kendaraan bermotor. Selain dibuat parkir liar, jalur sepeda malah digunakan pesepeda motor melawan arah.
Bagi pesepeda di Jakarta, selain polusi dan minimnya jalur khusus sepeda, keselamatan bersepeda merupakan aspek utama yang paling sering dikeluhkan. Pendiri Koalisi Pejalan Kaki Jakarta, Alfred Sitorus, misalnya, mengatakan, pesepeda seperti "anak tiri". Menurutnya, pemerintah masih mengabaikan kenyamanan dan keselamatan pesepeda dari pengemudi kendaraan bermotor lain.
"Langkah DKI Jakarta membangun jalur sepeda kami sambut baik. Saya berharap komunitas pesepeda dapat lebih dilibatkan serta diajak berdiskusi, demi memberikan masukan bagaimana jalur sepeda ini sebaiknya dibangun," kata Alfred, yang sehari-hari bersepeda dan naik kereta komuter dari kawasan Citayam, Depok, hingga Sarinah, Jakarta Pusat.
Santoso Hardjanto (60), warga Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, yang gemar bersepeda, turut berpendapat bahwa bersepeda di Jakarta tidak aman. Ia berharap, pengguna kendaraan bermotor diedukasi ketika mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan lebih berhati-hati memperhatikan keberadaan pesepeda serta pejalan kaki.
"Saya sering kali diserempet peseda motor yang ingin mendahului, baik dari kanan atau kiri. Mereka juga jarang memberikan kesempatan kepada pejalan kaki ketika hendak menyeberang jalan. Bersepeda di Jakarta tidak aman karena perilaku pengguna kendaraan bermotor yang tidak memberikan kesempatan kepada pesepeda dan pejalan kaki," kata Santoso.
Patroli rutin
Berkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah menugaskan 3-4 petugas Dishub DKI Jakarta untuk melakukan patroli rutin di jalur sepeda setiap tiga jam sekali. Patroli juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar jalur sepeda steril dari kendaraan bermotor. Dengan demikian, keselamatan serta kenyamanan pesepeda terjamin.
"Ada patroli rutin dari pagi, siang, setiap tiga jam. Nah, tujuannya adalah, kami akan melakukan evaluasi terhadap jalur sepeda tersebut untuk peningkatan fasilitas sarana pra-sarana," ujar Syafrin.
Ia juga menegaskan, sanksi bagi pengendara motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu disebutkan, pengendara motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda bisa ditilang atau didenda dengan besaran denda mencapai Rp 500.000.
Bahkan, jika ada sepeda motor atau mobil parkir sembarangan di jalur sepeda, maka Dishub DKI tak akan segan-segan menderek kendaraan tersebut. “Kami akan dorong, begitu jalur ini permanen, aturan diberlakukan dengan tegas,” kata Syafrin.