Sistem Presidensial dan GBHN
Sidang Umum MPR Oktober mendatang akan membahas usul Perubahan Kelima UUD 1945. Perubahan yang diusulkan adalah agar kewenangan menetapkan GBHN dan kewenangan sebagai lembaga tertinggi negara dikembalikan ke MPR.
Ramlan Surbakti Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga
Sidang Umum MPR Oktober mendatang akan membahas usul Perubahan Kelima UUD 1945. Perubahan yang diusulkan adalah agar kewenangan menetapkan GBHN dan kewenangan sebagai lembaga tertinggi negara dikembalikan ke MPR.
Presiden Jokowi, misalnya, menyatakan setuju atas usul tentang pentingnya GBHN, tetapi Presiden menyatakan tak setuju apabila MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara. Saya memandang GBHN dapat dimasukkan kembali ke dalam UUD 1945, tetapi tak menabrak pakem bentuk pemerintahan presidensial yang sudah ”dimurnikan” pada Perubahan UUD 1945 pada 2001 dan 2002. Pemulihan kewenangan MPR perihal GBHN macam apakah yang tak ”merusak” pakem bentuk pemerintahan presidensial?


