logo Kompas.id
UtamaSistem Presidensial dan GBHN
Iklan

Sistem Presidensial dan GBHN

Sidang Umum MPR Oktober mendatang akan membahas usul Perubahan Kelima UUD 1945. Perubahan yang diusulkan adalah agar kewenangan menetapkan GBHN dan kewenangan sebagai lembaga tertinggi negara dikembalikan ke MPR.

Oleh
Ramlan Surbakti
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9Q_6uN56ffu__h_wRAoGJeoRNRg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F80996395_1561649751.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Ramlan Surbakti Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga

Sidang Umum MPR Oktober mendatang akan membahas usul Perubahan Kelima UUD 1945. Perubahan yang diusulkan adalah agar kewenangan menetapkan GBHN dan kewenangan sebagai lembaga tertinggi negara dikembalikan ke MPR.

Presiden Jokowi, misalnya, menyatakan setuju atas usul tentang pentingnya GBHN, tetapi Presiden menyatakan tak setuju apabila MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara. Saya memandang GBHN dapat dimasukkan kembali ke dalam UUD 1945, tetapi tak menabrak pakem bentuk pemerintahan presidensial yang sudah ”dimurnikan” pada Perubahan UUD 1945 pada 2001 dan 2002. Pemulihan kewenangan MPR perihal GBHN macam apakah yang tak ”merusak” pakem bentuk pemerintahan presidensial?

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000