Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyarankan agar pelaksanaan kebijakan pengendalian nomor IMEI memperhatikan prinsip keamanan siber serta prinsip perlindungan konsumen dan data pribadi.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyarankan agar pelaksanaan kebijakan pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI memperhatikan prinsip keamanan siber. Selain itu, juga prinsip perlindungan konsumen dan data pribadi.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys, di Jakarta, Jumat (20/9/2019), menyatakan, selain menyoal keamanan siber, ATSI juga menyarankan beberapa hal lain. ATSI, misalnya, usul bahwa data yang akan ditransfer ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) adalah pasangan data IMEI dan kumpulan data konsumen.
Selain itu, soal mekanisme blokir, ATSI menyarankan agar pemerintah menggelar sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat sebelum regulasi diberlakukan. Mekanisme teknis semestinya diatur dalam peraturan setingkat direktorat jenderal, sedangkan peraturan tingkat menteri mengatur kebijakan secara umum.
Meski ada kebijakan pengendalian IMEI, ATSI mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan arus barang impor dari gerbang masuknya produk dari luar negeri. ”Kami merekomendasikan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjadi pihak yang perlu berperan paling aktif dalam pengendalian IMEI,” ujarnya.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto menyatakan, pihaknya sudah bertemu dengan ATSI. Pihaknya juga menerima masukan yang disampaikan ATSI.
Kebijakan IMEI dari tiga kementerian, kata Janu, bukan membatasi. Jumlah IMEI akan sebanyak gawai yang diproduksi dan dijual sesuai tata niaga Indonesia. Sejak tahun 2011, Kementerian Perindustrian mencatat IMEI produk manufaktur dan impor terdaftar. Peraturan IMEI dari Kementerian Perindustrian nantinya menyoal ke tata cara pendaftaran.
Jumlah IMEI akan sebanyak gawai yang diproduksi dan dijual sesuai tata niaga Indonesia.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Ismail, yang dihubungi secara terpisah, menyambut positif sikap ATSI. Potensi permasalahan teknis pelaksanaan yang disampaikan ATSI bisa dibahas bersama instansi pemerintah.
”Hal terpenting sekarang adalah kebijakan pengendalian IMEI segera dapat berjalan. Tujuan utamanya bisa tercapai, yaitu perlindungan masyarakat dan tata niaga ponsel pintar,” ujarnya.