logo Kompas.id
UtamaMuseum di Tengah Gegap Gempita...
Iklan

Museum di Tengah Gegap Gempita Pemajuan Kebudayaan

Di tengah gegap gempita upaya pemajuan kebudayaan, nama museum jarang sekali disebut. Bahkan, museum pun tidak masuk dalam daftar 10 obyek pemajuan kebudayaan.

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bPF6B8T2SbaiQkacCvbN0UEz_AU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fc419caad-9464-4cf3-b150-adaeb2cc4d5b_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Abdi dalem bersiap mencuci kereta pusaka Kyai Jaladara dalam tradisi Jamasan Kereta di Museum Kereta Keraton, Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Tradisi tersebut dilaksanakan setiap setahun sekali pada bulan Sura. Air sisa pencucian biasanya diperebutkan oleh warga yang datang ke acara tersebut. Pencucian sebelumnya juga dilakukan pada kereta pusaka Kanjeng Nyai Jimat

Di tengah gegap gempita upaya pemajuan kebudayaan, nama museum jarang sekali disebut. Bahkan, museum pun tidak masuk dalam daftar 10 obyek pemajuan kebudayaan.

Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disebutkan 10 obyek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, dan ritus. Di seluruh pasalnya, UU ini hanya menyebut kata museum sebanyak tiga kali sebagai salah satu contoh dari sarana dan prasarana kebudayaan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000