Lapak usaha arang batok kelapa di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Clincing, Jakarta Utara, sudah selesai dibongkar, Kamis (19/9/2019) siang. Sejumlah pengusaha memilih membongkar sendiri lapak usahanya.
Oleh
Stefanus Ato dan Aguido Adri
·3 menit baca
Lapak usaha arang batok kelapa di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Clincing, Jakarta Utara, sudah selesai dibongkar, Kamis (19/9/2019) siang. Sejumlah pengusaha memilih membongkar sendiri lapak usahanya. Kini, mereka menanti janji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dibina demi kembali menjalankan usaha.
Bahar (62), salah satu pengusaha arang, bersama sejumlah pekerja lain sudah membongkar cerobong asap lapak usahanya yang menghidupi mereka selama 20-an tahun.
”Kami tidak melawan karena kami percaya Pak Camat Cilincing (pemerintah). Kalau memang usaha kami salah, kami tertibkan diri sendiri,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Dia menambahkan, warga sudah menaati keputusan pemerintah. Kini mereka menanti janji pemerintah untuk dibina dan ditata.
Salah satu janji yang diberikan, kata Bahar, yakni menyediakan alat yang dapat meminimalkan asap pembakaran arang batok kelapa.
”Tadi, Bapak Camat janji untuk kasih alat, itu harganya satu unit Rp 25 juta. Kami siap pakai, tetapi kalau bisa dicicil,” kata lelaki asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
Menurut Camat Cilincing Muhammad Alwi, pihaknya sedang mencari solusi yang salah satunya adalah menyediakan alat yang dapat meminimalkan asap pembakaran arang. ”Saya sudah melakukan pengecekan. Alat ada di Bekasi dan di Tasik. Barangkali bisa dimanfaatkan,” ucapnya.
Rencana pengadaan masih akan didiskusikan dengan pengusaha arang serta mencari donatur yang bersedia menyediakan alat itu.
Pembongkaran lapak usaha arang batok kelapa dilakukan pemerintah karena asap pencemaran melebihi ambang batas baku mutu yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di Jakarta, industri kecil setara tingkat rumah tangga bertebaran di lima kota dan kabupaten administrasi. Ketegasan sikap pemerintah diharap tidak berhenti di Cilincing dan tidak hanya terhadap pengusaha arang batok kelapa, tetapi juga peleburan besi, aluminium, pabrik jins, penatu, beragam produk tekstil lain, industri tahu dan tempe, serta masih banyak lagi yang banyak berada di tengah permukiman atau perkampungan di Ibu Kota ini. Rata-rata industri itu masih bebas membuang limbah ke sungai dan menebarkan asap pembakaran ke langit Ibu Kota.
Pengamat perkotaan Hendricus Andy Simarmata dari Universitas Indonesia menuturkan, polemik pencemaran udara di Cilincing yang melibatkan warga dan pelaku industri arang tidak harus terjadi jika pemerintah berpegang pada peraturan daerah. Dari sisi perencanaan kota, masih dimungkinkan pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah berdampingan dengan hunian. Namun, ada prasyarat infrastuktur lingkungan yang harus dipenuhi, seperti pengaturan jenis industri rendah polutan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menyampaikan, pemerintah tak bisa serta-merta merelokasi usaha rakyat karena hal tersebut bergesekan langsung dengan mata pencarian penduduk. DKI akan melakukan penataan kawasan menyeluruh secara ekonomi masyarakat, tata ruang, dan lingkungan.