logo Kompas.id
UtamaPengenaan Pajak Progresif...
Iklan

Pengenaan Pajak Progresif Tanah Belum Dipastikan

Pemerintah belum memastikan penerapan pajak progresif kepemilikan tanah lebih dari satu bidang. Sri Mulyani juga tak menyebut ketentuan pajak progresif tanah masuk dalam RUU tentang Fasilitas dan Ketentuan Perpajakan.

Oleh
karina isna irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VJI8yju7RHPzpn1yRrhgJ58N_mM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190916_ENGLISH-TEMATIK-PERTANAHAN_B_web_1568644438.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya saat  acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Alun-alun Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (8/3). Dalam acara tersebut diserahkan  5.750 sertifikat kepada warga di lima kabupaten, yaitu Sidoarjo, Gresik, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah belum memastikan penerapan pajak progresif untuk kepemilikan tanah lebih dari satu bidang. Aturan perpajakan baru masih dalam tahap penyusunan dan penyelarasan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Fasilitas dan Ketentuan Perpajakan untuk penguatan perekonomian RI. Berbagai aturan baru yang akan dimuat dalam RUU masih harus diselaraskan.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000