Kasasi Dicabut, Pemerintah Ingin Percepat Proyek Sodetan Ciliwung
Dengan kasasi dicabut, maka sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, warga yang terimbas proyek sodetan Ciliwung bakal mendapatkan ganti rugi.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat mencabut permohonan kasasi dalam perkara pembebasan lahan sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jakarta Timur. Karena itu, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, warga yang terimbas proyek tersebut bakal mendapatkan ganti rugi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (19/9/2019), mengatakan pencabutan permohonan kasasi untuk mempercepat proses pembangunan pintu air sodetan Ciliwung. Sebab, proses pembangunan terus-menerus tertunda karena lahan masih berstatus sengketa.
”Saya sudah bicara juga persoalan ini dengan Presiden sejak tahun lalu dan memang kita sepakat untuk tidak teruskan (gugatan). Jika (sengketa) ini proses jalan terus, enggak akan selesai-selesai. Jadi, kami lebih baik mengikuti, menghormati putusan pengadilan, lalu kami jalankan,” ujar Anies.
Permohonan kasasi yang dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI dan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) berkaitan dengan gugatan warga Bidara Cina di PN Jakarta Pusat dengan nomor 321/PDT.G/2015/PN JKT.PST. Presiden Joko Widodo juga menjadi tergugat dalam gugatan itu.
Pada 31 Agustus 2015, warga yang diwakili pengacara, Alexandro P Simorangkir, memenangi gugatan itu. Artinya, Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 227/Bidara Cina atas nama Pemprov DKI tidak sah dan mengikat secara hukum. Selanjutnya, warga berhak mendapatkan ganti rugi atas tanah dan bangunan yang terimbas proyek sodetan Kali Ciliwung-Kanal Timur.
Sebagai catatan, SHP Nomor 227/Bidara Cina atas nama Pemprov DKI Jakarta seluas 34.935 meter persegi. Lahan tersebut diperkirakan telah diduduki 157 keluarga.
Dengan dicabutnya kasasi, menurut Anies, pemerintah akan mengukur ulang lahan yang akan terkena pembangunan sodetan. Setelah melewati proses itu, pembayaran ganti rugi baru dilakukan.
”Toh, ini adalah warga kita sendiri, dari dananya juga negara untuk rakyat. Kita selenggarakan sesegera mungkin saja,” kata Anies.
APBN 2020
Secara terpisah, Kepala BBWSCC Bambang Hidayah menyampaikan, dana untuk ganti rugi tanah dan bangunan warga akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Pihaknya akan segera menerjunkan tim untuk mengukur dan menginventarisasi peta bidang lahan yang terimbas proyek sodetan Kali Ciliwung-Kanal Timur.
Berdasarkan catatan BBWSCC, dari SHP Bidara Cina seluas 34.935 meter persegi, luas lahan yang diprioritaskan untuk dibebaskan seluas 3.023 meter persegi.
Dia pun berharap proses pemberian ganti rugi bisa berjalan mulus. ”Kalau yang dikhawatirkan itu, salah-salah ngasih (ganti rugi), itu saja. Kalau sudah sepakat, masak salah ngasih, sih. Yang penting, kami enggak ingin setelah dibayar, nanti ribut-ribut, ada yang belum dapat sekian atau ada yang tak sebanding. Nanti mengganggu proses pembangunan,” kata Bambang.