logo Kompas.id
UtamaKenaikan Cukai Tekan Perokok...
Iklan

Kenaikan Cukai Tekan Perokok Pemula, Selanjutnya Pembatasan Akses Diperkuat

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan harga eceran rokok dinilai mampu menenakan prevalensi perokok pemula. Langkah ini perlu diikuti pembatasan akses rokok pada anak-anak.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-AnPbeik8ZXlnm1yWwEDerhmdF8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fb025c33f-ad93-4882-9a78-5efdb3555939_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Dengan kenaikan cukai, harga jual eceran (HJE) pun naik sekitar 35 persen.

JAKARTA, KOMPAS – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan harga eceran rokok dinilai mampu menenakan prevalensi perokok pemula. Meki begitu, langkah ini perlu diikuti dengan penguatan upaya pencegahan rokok ilegal serta pembatasan akses rokok pada masyarakat, terutama anak-anak.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013  menunjukkan, prevalensi merokok pada usia 10-18 tahun 7,2 persen. Pemerintah sebelumnya menargetkan prevalensi perokok pemula bisa menurun jadi 5,4 persen pada 2019. Namun, target itu dinilai sulit tercapai karena prevalensi perokok pemula justru meningkat menjadi 9,1 persen pada 2018.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000