logo Kompas.id
UtamaBerstatus Tersangka, Imam...
Iklan

Berstatus Tersangka, Imam Nahrawi Belum Berpikir Mundur dari Jabatan Menpora

Menpora Imam Nahrawi berencana mengonsultasikan terlebih dulu persoalan hukum yang menjeratnya,dengan Presiden Joko Widodo.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI dan SHARON PATRICIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9AgOCEEGOEXQymkRTTVbouvcRXE=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F9f1ec4b2-6807-4ef3-a360-e5ed5e141c9e_jpg.jpg
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI dan SHARON PATRICIA

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan pers seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Nahrawi menyatakan belum akan mundur dari jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Dia berencana mengonsultasikan terlebih dulu persoalan hukum yang menjeratnya dengan Presiden Joko Widodo.

Imam menyatakan hal ini di depan rumah dinasnya, di Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam. Imam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Imam diduga menerima suap Rp 26,5 miliar.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000