logo Kompas.id
UtamaDitetapkan Tersangka, Menpora ...
Iklan

Ditetapkan Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Rp 26,5 Miliar

Imam Nahrawi menjadi menteri kedua di era pemerintahan Joko Widodo yang menjadi tersangka korupsi. Sebelumnya Idrus Marham yang kemudian memutuskan mundur dari jabatan Menteri Sosial karena tersangkut kasus korupsi.

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TOyFFXwqIcBeun6WwyLtSDVEBWo=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fcb654ce3-f6a1-473c-b300-4a387e091421_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Suasana jumpa pers saat KPK mengumumkan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah dari pemerintah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Imam diduga menerima suap Rp 26,5 miliar.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Imam diduga menerima suap Rp 26,5 miliar.

”Penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000