logo Kompas.id
UtamaAbaikan Kritik, Revisi UU...
Iklan

Abaikan Kritik, Revisi UU Pemasyarakatan Jalan Terus

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai pembebasan bersyarat merupakan hak yang bisa diperoleh semua narapidana, termasuk narapidana korupsi.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG dan PRADIPTA PANDU MUSTIKA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B30N6uAkBi2bT7_LACL7vzt3yJE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F2928479a-e3a5-4423-b883-2c03cffcb8c4_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Suasana saat revisi UU Pemasyarakatan disepakati perwakilan pemerintah dan Komisi III DPR dalam rapat kerja, Selasa (17/9/2019) malam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah dan DPR membantah revisi Undang-Undang Pemasyarakatan bisa melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Padahal, banyak kalangan mengkritik disahkannya revisi itu akan memudahkan narapidana korupsi memperoleh asimilasi atau pembebasan bersyarat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, tujuan revisi semata upaya pemerintah untuk membenahi undang-undang yang sejak tahun 1995 belum pernah direvisi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000